Atambua, Vox NTT-Saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu dari pasangan Willybrodus Lay-J.T Ose Luan (paket Sahabat) menolak hasil pleno PPK di tujuh kecamatan.
Saksi pasangan incumbent ini juga menolak untuk menandatangi berita acara pleno tingkat kabupaten yang berlangsung di Hotel Matahari, Rabu (16/12/2020).
Demikian disampaikan saksi paket Sahabat, Yohanes Belawa Karang usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020.
Disaksikan VoxNtt.com, saksi paket Sahabat sejak awal pleno menyampaikan keberatan dan interupsi atas penyampaian hasil dari sejumlah penyelenggara tingkat kecamatan.
Usai rekapitulasi hasil penghitungan suara, KPU membuat berita acara pleno rekapitulasi untuk ditandatangani saksi paslon.
Saksi paslon yang menandatangan berita acara hanya dr. Valentinus Pareira dari pasangan dr. Agustinus Taolin dan Aloysius Hale Serens (paket Sehati). Sedangkan Saksi paket Sahabat menolak menandatangani berita acara.
Karena menolak tanda tangan berita acara, maka sesuai regulasi saksi mengisi formulir kejadian khusus atau keberatan lalu diserahkan kepada KPU.
Dalam formulir yang disampaikan ke KPU Kabupaten Belu, saksi paket Sahabat menyatakan sejumlah keberatan.
Itu antara lain, saksi paket Sahabat menolak hasil pleno PPK di tujuh kecamatan dan menolak tanda tangan berita acara pleno KPU Belu.
Tidak hanya itu, saksi paket Sahabat juga tidak menerima hasil pleno yang hendak diserahkan KPU.
Anggota KPU Belu, Jonisius Neo Laka yang hendak menyerahkan berita acara namun ditolak saksi paket Sahabat.
Saksi paket Sahabat hanya mendokumentasikan berita acara tersebut menggunakan handphone.
Yohanes Belawa Karang mengungkapkan, sejak pleno tingkat PPK, saksi paket Sahabat menolak hasil dari enam kecamatan.
Saksi juga tidak menandatangani berita acara pleno di enam kecamatan.
Dalam pleno tingkat KPU Kabupaten Belu bertambah satu kecamatan, sehingga paket Sahabat menolak hasil pleno di tujuh kecamatan.
“Ada tujuh kecamatan yang hasilnya kami tolak. Kami tidak mungkin menerima untuk dilegalkan sebuah hasil yang terindikasi bermasalah,” tegas Jack Karangora, demikian ia akrab disapa.
Ketujuh kecamatan dimaksud yaitu, Kecamatan Tasifeto Barat, Nanaet Duabesi, Atambua Barat, Kota Atambua, Atambua Selatan, Lasiolat dan Raihat.
“Sikap paket Sahabat yang diwakili saksi di kecamatan telah menyatakan menolak hasil pleno enam kecamatan dan sambung hari ini, tambah satu kecamatan lagi sehingga ada tujuh kecamatan yang ditolak hasil plenonya oleh saksi paket Sahabat,” jelas politisi PAN ini.
Jack menjelaskan, keberatan saksi paket Sahabat sudah disampaikan saat pleno di tingkat PPL, satu di antaranya mencaritahu daftar hadir tentang pemilih yang menggunakan KTP.
“Pada pemilu kali ini, angka pemilih yang menggunakan KTP cukup tinggi sampai angka 4 ribu sekian. Alat verifikasi pemilih menggunakan KTP adalah daftar hadir. Tapi bahwa hari ini bisa disaksikan bahwa sepertinya daftar hadir yang hanya sebagai alat verifikasi begitu sulit dibuka hanya karena sebuah aturan yaitu PKPU 19 pasal sekian tetapi tidak secara implisit mengatur tentang apakah daftar hadir bisa dibuka atau tidak,” terang Jack.
“Apa yang harus dipakai untuk memverifikasi pemilih yang menggunakan pakai KTP? yah daftar hadir. Tapi kisah untuk mengakses daftar hadir ini begitu sulit dan banyak kisah-kisahnya,” sambung Jack.
Terkait langkah yang akan ditempuh paket Sahabat, Jack mengatakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah final. Namun keputusannya akan diambil dalam rapat bersama tim paket Sahabat.
Sementara saksi paket Sehati, dr. Valentinus Pareira sempat mengajukan keberatan kepada pimpinan rapat terhadap formulir kejadian khusus yang diisi saksi paket Sahabat.
Pasalnya, pleno KPU merupakan forum tertinggi dalam menggambil keputusan dan setiap keberatan sudah diselesaikan dalam pleno.
dr. Valen meminta KPU untuk memberikan formulir kejadian khusus juga buat saksi Paket Sehati.
Namun permintaan dr. Valen langsung direspon pimpinan rapat, Mikhael Nahak sebagai Ketua KPU Kabupaten Belu.
Menurut Mikhael Nahak, sesuai aturan, saksi paslon yang keberatan menandatangani berita acara bisa mengisi formulir kejadian khusus atau keberatan.
Ia menegaskan, saksi paket Sahabat hanya menolak menandatangi berita acara bukan mementahkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang sudah disahkan dalam pleno.
Ditemui usai rapat pleno, Mikhael menjelaskan substansi keberatan dari saksi paket Sahabat adalah ingin menvalidasi kebenaran pemilih yang menggunakan KTP di tujuh kecamatan.
Menurut dia, pemilih terbagi dalam tiga kategori yakni, pemilih dalam DPT, pemilih DPTb dan pemilih menggunakan KTP (DPK).
Pemilih menggunakan KTP tetap harus dilayani saat ke TPS karena memenuhi syarat, namun tergantung persedian surat suara dan dilayani setelah pukul 13.00 Wita.
“Jadi tidak kategori ini surat suara khusus, DPT, DPTb dan DPK. Kalau pemilih DPT tidak semua datang coblos dan masih sisa surat suara biasa digunakan bagi pemilih yang menggunakan KTP,” kata Mikhael.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba