Betun, VoxNtt.com-Bawaslu Kabupaten Malaka tidak menemukan adanya kecurangan dalam Pilkada di Kabupaten itu pada 9 Desember 2020, baik dari pihak Paslon SBS-WT (02) maupun Paslon SN-KT (01).
Hal itu diungkapkan oleh Petrus Nahak Manek selaku ketua Bawaslu Kabupaten Malaka di sela-sela rapat pleno terbuka di Kantor KPU Malaka, Rabu (16/12/2020).
“Tidak ada kecurangan, apalagi hasil perolehan suara setiap pasangan calon. Buktinya pada proses penghitungan suara di 395 TPS, dari semua saksi paslon tidak ada satupun yang memberikan keberatan tentang hasil perolehan suara kedua paslon di TPS,” kata ketua Bawaslu Malaka.
Petrus juga menyampaikan, sampai pada pleno di tingkat kecamatan pun sama. Hasil perolehan suara kedua paslon, diterima oleh saksi kedua Paslon karena tidak ada. Hal itu karena selisih perolehan suara paslon antara yang dipegang oleh PPK dan salinan yang diterima oleh Saksi Paslon, maupun pengawas pemilu sama. Demikian juga saat Pleno di tingkat kabupaten.
Menurut Bawaslu, perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU, sudah dihitung secara berjennjang sesuai tingkatan dan hasilnya sama.
“Hanya ada selisih sebagai kesalahan penjumlahan pada item, seperti jumlah surat suara yang tidak digunakan, jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan,” ungkap alumnus Universitas Timor itu kepada media ini.
Tetapi, kata Petrus, kesalahan penjumlahan pada item seperti itu tidak memengaruhi perolehan suara sah paslon. Dan kesalahan seperti itu langsung dibetulkan pada saat pleno di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Jadi berdasarkan hasil pengawasn secara berjenjang, tidak menemukan keberatan saksi kedua paslon mengenai selisih perolehan suara sah kedua paslon dan tidak ada masalah atau selisih,” ujar Petrus Nahak Manek kepada VoxNtt.com, Rabu 16 Desember 2020.
Pantauan media, selama pleno tingkat KPU, baik saksi 01 dan saksi 02 mengakui dan menerima hasil perolehan suara yang diplenokan pihak KPU Malaka. Namun di akhir kegiatan, saat pengesahan dokumen pleno, saksi 02 (SBS-WT) keberatan untuk menandatangani dokumen tersebut. Hal ini menurut saksi 02, ada alasan lain di luar hasil perolehan suara.
“Kami akan menempuh jalur lain,” kata Roy Tei Seran saat menjadi saksi di Pleno Terbuka KPU Malaka.
Terkait hal ini, ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak mengungkapkan, memang Undang-Undang memberi ruang bagi pihak yang menolak hasil itu untuk membuktikan kebenarannya.
“Silakan menuju MK (Mahkamah Konstitusi). Keinginan paslon menyelesaikan sengketa hasil pilkada melalui jalur peradilan MK memang patut diapresiasi. Setidaknya ada peningkatan kesadaran berdemokrasi, bahwa setiap persoalan sengketa pemilu/pemilihan dibawa ke ranah hukum dan tidak dilakukan dengan gesekan dan ketidakpuasan yang tidak terarah,” ujar Makarius Bere Nahak saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (17/12/2020).
Makarius juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi objek utama pemohon saat mengajukan gugatannya ke MK. Dasar gugatan bermuara pada dugaan kecurangan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada hingga hari pemungutan suara yakni: Money politic (Politik Uang), pelibatan ASN, ketidaknetralan penyelenggara hingga manipulasi data.
“Menyikapi isu bahwa paslon yang akan mencari keadilan ke MK, yakni silahkan. Setiap paslon punya hak untuk itu. Itupun harus memenuhi syarat formil. Pertama, batas waktu Syarat waktu pengajuan tidak melawati 3×24 jam dari penetapan hasil. Legal standing (memenuhi syarat selisih suara dua persen),” tutup Makarius Bere Nahak.
Sebagai informasi, dalam pleno yang digelar KPU Malaka, Rabu 16 Desember 2020, Paslon SN-KT (01) unggul tipis atas paslon SBS-WT (02). KPU Malaka menetapkan Paslon SN-KT sebagai pemenang Pilkada Malaka dengan perolehan suara 50.890 dan paslon SBS-WT memperoleh suara 49906.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Boni J