Kupang, Vox NTT- Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) bakal mengawal para raja untuk mengusut kepemilikan tanah di seluruh Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur.
Komitmen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar diskusi terbatas di Kantor Dewan Pengurus Wilayah (DPW) LAI NTT Jalan Bajawa, Kota Kupang, Kamis (17/12/2020 siang.
Diskusi terbatas tersebut menghadirkan Raja Sonbay dan seluruh strukturnya dan Raja Los Palos.
Ketua DPW LAI NTT Meliantus Tefa menjelaskan, diskusi tersebut sebetulnya berusaha melacak bukti administrasi yang masih dimiliki oleh Raja Sonbai dan para raja lainnya.
“Kita mengecek administrasi apa yang mereka miliki. Sertifikat atau pajak serta penyerahan hak dari nenek moyang. Sedangkan silsilah mereka sudah cerita dan nanti kami bedah lagi,” kata Meliantus.
Untuk pendampingan itu, kata dia, advokasi hukum yang disiapkan bukan hanya satu atau dua orang. Bisa sampai 10 orang. Sebab hal ini merupakan masalah besar mulai dari ujuang Semau sampai dengan ujung Motaain.
“Kami akan kerja sama. Yang hadir ini kam para Usif, ada Bangsene, Neolaka, perwakilan uisf ada banyak sampai dengan Los Palos,” tambahnya.
Langkah selanjutnya, kata Meliantus, pihaknya menunggu hingga administrasi lengkap. Jika semua sudah lengkap, maka akan dilakukan bedah bersama dan cross check ke lapangan.
“Setelah itu baru kita cek sisi mana yang mau kita ambil hukum pidana kah atau perdata. Kami akan menunggu sampai selengkap-lengkapnya,” ujar Meliantus.
“Karena sudah saatnya kita maju. Kalau tidak maju bagaimana NTT mau maju kan gitu,” sambungnya.
Meliantus mengatakan, pihaknya akan melakukan pola pendekatan dan mediasi dalam mengusut kepemilikan tanah di Pulau Timor.
“Kita kan tidak asal tabrak nanti. Contoh, kan ada Flores, Sumba dan suku lain yang tinggal didalamnya. Tidak mungkin saya langsung tabrak kan tidak bisa. Tentu, mediasi itu perlu. Lembaga ini adalah lembaga independen yang bisa memediasi banyak orang,” ujarnya.
Sementara, Ketua advokasi hukum DPW LAI NTT Benyamin Sale mengatakan, usai pertemuan dengan Raja Sonbai didapatkan kronologis. Kata dia, sesuatu yang lama lalu diusulkan menjadi sesuatu yang baru.
“Sementara kami akan telusuri sejarah dan surat-surat administrasi, sedangkan ke lapangan atau menelusuri tanah raja kami akan tunggu dulu. Setelah dipelajari siapa sebenarnya pemilik tanah nanti kami akan tindaklanjuti sebagai barang bukti,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba