Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Tidak Gunakan Dana Desa Tahun 2019, Pemkab TTU Bakal Periksa Kades Oehalo
VOX DESA

Tidak Gunakan Dana Desa Tahun 2019, Pemkab TTU Bakal Periksa Kades Oehalo

By Redaksi30 Desember 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kepala DPMD TTU Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Desa Oehalo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara diketahui sama sekali tidak memanfaatkan dana desa tahun anggaran 2019. Totalnya mencapai Rp828.954.000

Hal itu baru diketahui setelah Pemkab TTU melakukan pengecekan penggunaan dana desa di 160 desa beberapa waktu lalu.

“Sesuai hasil rekon antara rekening kas negara dan rekening kas daerah ketahuan bahwa dana desa Oehalo sebesar Rp828 juta sekian ini tidak digunakan sama sekali,” ungkap Plt. Kepala DPMD TTU Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020).

Egidius menjelaskan, dirinya telah meminta kepada bank NTT untuk memblokir rekening kas Desa Oehalo untuk tahun anggaran 2019.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa itu menegaskan dana desa yang tidak digunakan harus disetor kembali paling lambat 30 November tahun berjalan,” tegasnya.

Egidius pada kesempatan itu juga mengaku belum mengetahui persis penyebab tidak digunakannya dana desa untuk pembangunan di Desa Oehalo.

Sehingga, kata Egidius, pihaknya akan menjadwalkan untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Oehalo pada awal tahun 2021 nanti.

“Terhadap Desa Oehalo ini kita rencanakan pada bulan Januari (2021) ini akan kita panggil untuk lakukan pemeriksaan karena dia melanggar sumpah janji dan kewajiban sebagai kepala desa,” tegasnya.

Kepala Desa Oehalo Marselinus Hanoe saat dikonfirmasi VoxNtt.com mengaku jika dana desa tahun anggaran 2019 sama sekali tidak digunakan pihaknya.

Padahal dana tersebut sesuai perencanaan akan digunakan untuk pembangunan 40 unit WC dan gedung PAUD.

Ia beralasan tidak dicairkannya dana desa tahun 2019 lantaran SPJ penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 tidak diselesaikan.

“Saya siap pertanggungjawabkan karena memang sama sekali kita tidak gunakan,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Oehalo DPMD TTU TTU
Previous ArticleGisel Akui Buat Video 19 Detik di Hotel Saat Masih Menjadi Istri Gading Marten
Next Article Hingga Akhir Desember 2020, 154 Desa di TTU Sudah Tuntas Salurkan Dana BLT

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Profil Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang

24 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.