Kefamenanu, Vox NTT-Pemerintah Desa Oehalo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara diketahui sama sekali tidak memanfaatkan dana desa tahun anggaran 2019. Totalnya mencapai Rp828.954.000
Hal itu baru diketahui setelah Pemkab TTU melakukan pengecekan penggunaan dana desa di 160 desa beberapa waktu lalu.
“Sesuai hasil rekon antara rekening kas negara dan rekening kas daerah ketahuan bahwa dana desa Oehalo sebesar Rp828 juta sekian ini tidak digunakan sama sekali,” ungkap Plt. Kepala DPMD TTU Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (29/12/2020).
Egidius menjelaskan, dirinya telah meminta kepada bank NTT untuk memblokir rekening kas Desa Oehalo untuk tahun anggaran 2019.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa itu menegaskan dana desa yang tidak digunakan harus disetor kembali paling lambat 30 November tahun berjalan,” tegasnya.
Egidius pada kesempatan itu juga mengaku belum mengetahui persis penyebab tidak digunakannya dana desa untuk pembangunan di Desa Oehalo.
Sehingga, kata Egidius, pihaknya akan menjadwalkan untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Oehalo pada awal tahun 2021 nanti.
“Terhadap Desa Oehalo ini kita rencanakan pada bulan Januari (2021) ini akan kita panggil untuk lakukan pemeriksaan karena dia melanggar sumpah janji dan kewajiban sebagai kepala desa,” tegasnya.
Kepala Desa Oehalo Marselinus Hanoe saat dikonfirmasi VoxNtt.com mengaku jika dana desa tahun anggaran 2019 sama sekali tidak digunakan pihaknya.
Padahal dana tersebut sesuai perencanaan akan digunakan untuk pembangunan 40 unit WC dan gedung PAUD.
Ia beralasan tidak dicairkannya dana desa tahun 2019 lantaran SPJ penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 tidak diselesaikan.
“Saya siap pertanggungjawabkan karena memang sama sekali kita tidak gunakan,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba