Betun, Vox NTT- Proses pemberhentian jabatan (non jabatan) terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Pembangunan dan Penelitian Daerah (BP4D) Malaka Remigius Asa belum berujung.
Setelah diberhentikan melalui Surat Keputusan Pjs. Bupati Malaka dr. Meserasi B. V. Ataupah pada tanggal 4 Desember 2020 lalu, ternyata Remigius Asa mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Remigius, Komisi ASN menilai pemberhentiannya dilakukan secara sepihak.
Di balik pemberhentiannya, ia dituduh telah melakukan manipulasi tanda tangan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran.
Remigius menjelaskan, ia melapor ke Komisi ASN bertujuan untuk menemukan kebenaran tentang peroses dan tata cara memberikan tindakan hukum disiplin umum dan berat berupa pembebasan tugas dari jabatan (non job).
“Saya sudah lapor ke Komisi ASN Jakarta pada Jumat (4/12/2020) dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN dan Gubernur Provinsi NTT,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (12/01/2021).
Satu bulan berikutnya, tepatnya pada 4 Januari 2021, Komisi ASN memberikan rekomendasi kepada Bupati Malaka Stefanu Bria Seran selaku pejabat pembina kepegawaian dengan tembusan Kemenpan RB, Gubernur, Sekda Malaka, BKN dan Remigius Asa sendiri sabagai pelapor.
“Saya sudah melakukan komunikasi dengan Sekda Malaka terkait surat ini. Beliau mengatakan bahwa dia sudah terima suratnya. Namun karena surat tersebut dialamatkan kepada Bupati Malaka, maka masih menunggu disposisi dari Bupati Malaka yang sementara tidak berada di Malaka,” ungkap Remigius.
Berdasarkan analisis dokumen klarifikasi dan adanya bukti dokumentasi pemeriksaan Komisi ASN disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, pemberhentian Remigius Asa dari jabatan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malaka sebagaimana tercantum dalam surat keputusan PJ Bupati Malaka Nomor BKPSDM.887/800/Xll/KEP/2020 tanggal 4 Desember 2020 tidak sesuai dengan prosedur dalam pembebasan ASN dari jabatannya.
Kedua, pemberhentian dilakukan oleh PJ Bupati Malaka pada masa menjelang diselenggarakan pemilihan kepala daerah serta tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Hal ini disebut tidak sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang.
Pjs. Bupati Malaka tidak berwenang melakukan pembebasan atau pemberhentian atas Remigius Asa sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil.
Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka Komisi ASN merekomendasikan kepada Bupati Malaka selaku pejabat pembina kepegawaian agar:
1. Meninjau kembali surat keputusan PJ Bupati Malaka Nomor BKP SDM 887 /800/XII/KEP/2020 tanggal 6 Desember 2020 serta mengembalikan Remigius Asa ke jabatan semula. Itu karena pemberhentian dilakukan tanpa pemeriksaan disiplin dan pembebasan dari jabatannya tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya, mengenakan hukuman disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan disesuaikan dengan dampak atas pelanggaran tersebut.
3. Meminta persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT apabila akan dilakukan pembebasan jabatan terhadap Remigius Asa.
“Saya tidak menyimpan unsur balas dendam. Saya hanya mencari kebenaran terkait apa yang dilakukan oleh senior-senior saya, Pjs. Bupati Malaka dan teman-teman perangkat daerah yang bertindak tidak sesuai regulasi” ujar Remigius.
Tidak hanya itu, dia juga menduga ada indikasi perbuata semena-mena yang dilakukan oleh Pjs. Bupati Malaka dr. Meserasi Ataupah.
Remigius dituduh memanipulasi tanda tangan atau meniru tanda Bupati Malaka Stefanus Bria Seran.
“Anda tahu dari mana kalau saya yang meniru tanda tangan tersebut. Ini patut diduga bahwa ada oknum-oknum di luar BP4D Kabupaten Malaka yang melakukan manipulasi tanda tangan SBS itu,” tandasnya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba