Ende, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur akhirnya mengeluarkan kebijakan baru mengenai aktivitas masyarakat pasca meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah setempat sejak awal tahun 2021.
Berdasarkan hasil rekapitulasi harian penanganan dan pencegahan Covid-19 per 19 Januari 2021, tercatat masih terdapat 23 pasien terkonfirmasi Corona dari keseluruhan 144 kasus.
Data yang dipapar itu juga memuat 1 (satu) meninggal dunia berdasarkan hasil Swab PCR dan 2 (dua) kategori suspek atau yang diduga erat positif Covid-19 serta 5 (lima) meninggal dunia kategori probable (berdasarkan revisi V).
Kemudian, tercatat pula masih terdapat 70 orang positif hasil Swab Antigen dan 129 hasil Rapid Test serta 133 kontak erat (OTG) yang kini masih dipantau.
Akibat dari itu, pemerintah setempat kemudian mengeluarkan kebijakan terkini untuk menekan masifnya penyebaran Covid-19. Aktivitas masyarakat pun tidak se-leluasa seperti sedia kala. Berikut beberapa poin imbauan pemerintah yang diterima VoxNtt.com;
Pertama, masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak panik.
Kedua, masyarakat diimbau agar tetap di rumah dan apabila ke luar rumah wajib mengenakan masker.
Ketiga, menjaga jarak dan menghindar dari kerumunan, keramaian ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak.
Keempat, selalu mencuci tangan pada air yang mengalir dan menggunakan sabun antiseptik.
Kelima, mengurangi mobilitas dan interaksi, keenam, seluruh pemilik dan pengelola fasilitas umum agar sedianya menyiapkan sarana cuci tangan dan sabun antiseptik.
Ketujuh, pelayanan pusat belanja dibatasi hingga pukul 21.00 Wita serta taat pada protokol kesehatan.
Kedelapan, aktivitas pasar dalam kota mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.
Kesembilan, khusus aktivitas pasar Potulando mulai pukul 17.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita.
Kesepuluh, pedagang kaki lima, pemilik kios dan warung aktivitas batas sampai pukul 21.00 Wita.
Kesebelas, bagi pemilik restoran dan rumah makan agar membatasi tempat duduk 50 persen dari kapasitas ruangan.
Keduabelas, untuk acara Akad nikah, Pemberkatan nikah, Kitanan, Komuni Suci Pertama atau sejenisnya dapat dilaksanakan ritual keagamaan dan dilarang menjalankan resepsi dalam bentuk apapun.
Ketigabelas, bagi masyarakat yang mengalami gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak napas agar segera memeriksa diri ke fasilitas kesehatan.
Keempatbelas, bagi siapa yang tidak mengindahkan imbauan ini akan diambil tindakan tegas oleh Bidang Penegakkan Hukum dan Kedisiplinan Satuan Tugas Covid-19 Ende.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba