Labuan Bajo, Vox NTT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula sebagai tersangka pada Kamis, 14 Januari 2021 lalu.
Bupati Dula ditetapkan menjadi tersangka bersama 16 orang lainnya dalam kasus dugaan jual beli aset tanah Pemda di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Kuasa hukum Bupati Dula, Antonius Ali, menegaskan, pihaknya akan mengajukan praperadilan.
“Kami akan lakukan praperadilan, akan secepatnya kami lakukan,” tegas Antonius kepada VoxNtt.com, Kamis 14 Januari 2021 lalu.
Bupati Dula ditetapkan sebagai tersangka dinilai Antonius sangat terburu-buru dan prematur.
Menurut Antonius, instrumen tindak pidana korupsi yang digunakan oleh tim penyidik Kejati NTT terlalu berlebihan.
“Penetapan tersangka sangat terburu – buru, sangat prematur. Terlalu berlebihan untuk mewujudkan aset Pemda yang masih bersifat potensial menjadi nyata dengan menggunakan instrumen tindak pidana korupsi, terlalu berlebihan, masih ada instrumen lain yang masih bisa dilakukan, yakni instrumen keperdataan. Gugat secara perdata tapi ada apa di balik ini harus menggunakan instrumen Tipikor?” tanya Antonius.
Ia mengatakan, semisal jika ditemukan masyarakat biasa mengambil tanah milik Pemda, maka instrumen yang dipakai yakni penggelapan bukan korupsi.
“Pemeriksaan terhadap ratusan saksi dalam kasus ini pun menurut saya tidak perlu dilakukan jika memang benar kepemilikan aset tersebut sudah jelas,” tegas Antonius.
“Karena kalau menggunakan (instrumen) korupsi maka negara akan menyerahkan kekuatannya yang begitu luar biasa. Sayang uang Negara dihabiskan untuk pekerjaan ini semua. Karena gara-gara mengusut kasus yang tidak jelas ini sampai memeriksa ratusan saksi, tidak perlu sebenarnya. Untuk apa periksa kalau memang asetnya nyata. Berapa banyak Negara dirugikan akibat memeriksa ratusan saksi,” lanjut Antonius.
Bupati Dula kata dia, seharusnya diberi apresiasi terkait usahanya dalam menjadikan aset seluas 30 hektare tersebut menjadi aset real. Karena selama ini aset tersebut menurutnya, masih bersifat pengadaan.
“Masih jauh panggang dari api kasus ini. Asetnya saja masih bersifat pengadaan. Belum menjadi aset real. Pemkab Mabar dalam hal ini Bupati sementara berusaha untuk membuat aset yang potensial ini menjadi nyata. Di tengah urusan ini lah maka tiba-tiba dianggap bahwa Pak Bupati menjual aset daerah atau disangka melakukan perbuatan melawan hukum atau melakukan menyalahgunakan wewenang terkait pengelolaan aset daerah sementara aset daerah nya sendiri masih bersifat pengadaan bukan aset real,” jelasnya.
“Jadi asetnya masih jauh panggang dari api masih dipersoalkan statusnya nah bagaimana mungkin aset yang tidak jelas dianggap salah mengelola, kan nggak logis,” tambah Antonius.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan, meski berstatus tersangka, Bupati Dula sendiri belum ditahan karena masih menunggu izin dari Mendagri.
“Tidak dilakukan penahanan karena penyidik belum menerima izin dari Mendagri,” ungkapnya kepada VoxNtt.com.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba
Ikuti terus perkembangan penanganan kasus lahan Keranga, klik di sini!