Ruteng, VoxNTT – Seorang admin arisan online bernama Yasinta Samira Pahu dilaporkan ke Polres Manggarai pada tanggal 10 Oktober 2020 lalu.
Ia diduga telah menipu dan menggelapkan uang arisan milik 97 anggotanya. Total kerugian anggotanya yang merupakan ibu-ibu di Ruteng, ibukota Kabupaten Manggarai itu mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Karolina Jelulut, salah satu korban menjelaskan, pada tahun 2019 lalu mereka bergabung dalam arisan online bersama Yasinta. Hingga 25 September 2020, arisan tersebut berjalan dengan baik.
“Hak semua anggota terpenuhi dan dibayarkan sesuai dengan jadwal,” tulis Karolina dalam rilis yang diterima VoxNtt.com.
Namun, sejak tanggal 26 September 2020, Yasinta melakukan penghentian arisan secara sepihak. Ia juga tak mengembalikan uang yang menjadi hak dari anggota arisan.
Akibat ulah tersebut, 97 anggota arisan mengalami kerugian hingga total keseluruhannya mencapai lebih dari satu miliar.
“Yasinta Samira Pahu tidak mengembalikan uang anggota yang sudah masuk ke rekeningnya. Para anggota pun diancam untuk tidak boleh melaporkan atau berbicara di media sosial,” tulis Karolina.
Beberapa korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Yasinta ke Polres Manggarai. Namun, sejak kasus itu diadukan pada tanggal 10 Oktober 2020 hingga saat ini belum ada kejelasan penindakan terhadap Yasinta.
Pernah berlangsung proses mediasi di Pengadilan Negeri Ruteng. Namun Yasinta Samira Pahu tidak memiliki itikat baik untuk menghadiri mediasi dan bahkan terkesan menganggap remeh proses mediasi tersebut.
Para korban terus memperjuangkan keadilan dengan meminta penegak hukum menindak tegas Yasinta. Tidak hanya itu, mereka juga meminta sejumlah Bank di Ruteng, seperti BRI, BNI, BCA, Bank Mandiri dan Bank NTT untuk menghentikan seluruh transaksi keuangan atas nama Yasinta Samira Pahu dan keluarganya.
VoxNtt.com terus berupaya untuk mendapatkan tanggapan Yasinta. Namun hingga berita ini diturunkan, Yasinta belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Igen Padur
Editor: Yohanes