Kupang, Vox NTT – Kepolisian Resor Flores Timur (Polres Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Agustinus Lamahoda, wartawan terasntt.com oleh oknum kontraktor berinisial SD.
Penetapan dua tersangka itu setelah melakukan penyelidikan oleh Kepolisian setempat.
BACA JUGA: Forum Wartawan Kupang Kecam Pemukulan Terhadap Wartawan di Flotim
Kapolres Flotim AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Pasek Sudjana mengatakan, dua tersangka itu yakni, YSD alias SD selaku kontraktor pelaksana dan salah satu pekerja berinisial MTA.
“Keduanya sudah ditahan,” ujar Kasat Reskrim Iptu I Wayan kepada wartawan, Sabtu (23/01/2021).
BACA JUGA: Polres Flotim Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan
Kasus ini bermula dari pemberitaan Agustinus Lamahoda yang menyoroti pembangunan gedung Puskemas Lambunga, Kecamatan Kelubagolit, Adonara, yang dinilai asal jadi dan tidak sesuai RAB.
Pemberitaan itu pun ditanggapi komisi C DPRD Flotim dengan melakukan monitoring ke lokasi proyek puskesmas.
BACA JUGA: Beritakan Proyek Pembangunan Puskesmas, Wartawan di Flotim Diduga Dianiaya Kontraktor
Sebagai wartawan, Agustinus pun ikut bersama rombongan anggota Komisi C DPRD Flotim guna melakukan peliputan. Namun nahas, Agustinus malah dianiaya kontraktor pelaksana.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba