Vox NTT – Kelompok Dispora Manggarai Raya meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati NTT) untuk menyelidiki izin tambang batu gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Pemerintah Provinsi NTT sudah memberikan izin usaha produksi (IUP) tambang batu gamping di Lengko Lolok kepada PT Istindo Mitra Manggarai. Penandatangan IUP itu dilakukan di Aston Hotel Kupang pada 26 November 2020 lalu.
Koordinator Kelompok Diaspora Manggarai Raya Flory Santoso Ngganggur menilai, izin tambang batu gamping di Lengko Lolok tergesa-gesa. Bahkan mengabaikan penolakan dan keberatan baik dari warga terdampak, gereja maupun kelompok pencinta lingkungan.
“Proses izin yang tergesa-gesa dicurigai terjadi untuk menghindari peralihan proses pemberian izin ke Pemerintah Pusat sesuai UU Minerba Nomor 3 tahun 2020,” tegas Flory dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Minggu (24/01/2021) malam.
Tidak hanya itu, Kelompok Diaspora Manggarai Raya juga mendukung Kejati NTT untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh izin tambang di semua kabupaten/kota di provinsi kepulauan tersebut.
“Baik yang sudah dikeluarkan termasuk tambang eksisting yang nyata telah merusak lingkungan baik dalam bentuk limbah sisa penambangan maupun lubang tambang yang tidak direklamasi,” tegas Flory.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Flory menyusul adanya perintah Kepala Kejati NTT Yulianto untuk menyelidiki lokasi tambang di setiap kabupaten di provinsi yang sedang dipimpin Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat itu.
Sebelumnya, Kajati Yulianto memerintah tim penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang di seluruh kabupaten di Provinsi NTT.
Perintah ini telah dikeluarkan sejak tahun 2020 lalu, kepada tim penyidik Kejati NTT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim membenarkan bahwa Kajati Yulianto telah mengeluarkan perintah untuk melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang di seluruh wilayah NTT.
Menurut Abdul, tim penyidik sudah mulai bekerja sejak perintah itu dikeluarkan oleh Kajati Yulianto.
“Sudah ada perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, untuk tim penyidik Kejati NTT agar dilakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang di seluruh wilayah NTT,” tegas Abdul seperti dilansir RR.COM pada, Jumat, 22 Januari 2021.
Abdul melanjutkan terkait dengan perintah itu, saat ini tim penyidik Kejati NTT telah melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang PT SMR di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
“Sesuai perintah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, tim penyidik Kejati NTT telah melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang PT SMR di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS),” terang Abdul.
Terkait surat terbuka dari warga Kabupaten Rote Ndao, Abdul Hakim mengatakan akan segera dilaporkan kepada Kajati Yulianto untuk segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik. (VoN)