Vox NTT-Presiden Amerika Serikat Joseph Robinette Biden Jr. membatalkan larangan mantan Presiden Donald Trump terhadap individu transgender yang bertugas di militer.
Presiden Biden kemudian menandatangani perintah eksekutif untuk membatalkan larangan Trump tersebut, Senin (25/01/2021).
Menurut dia, pembatalan tersebut dianggap benar dan merupakan kepentingan nasional Amerika Serikat.
Perintah tersebut menetapkan kebijakan bahwa semua orang Amerika yang “memenuhi syarat” bisa bertugas di angkatan bersenjata Amerika Serikat.
Pemerintahan Biden menekankan bahwa militer AS bisa berkembang ketika berdiri dari beragam orang Amerika yang memenuhi standar ketat untuk dinas militer. Militer yang ekslusif tentu saja memperkuat keamanan nasional negeri paman sam.
“Presiden Biden percaya bahwa identitas gender tidak boleh menjadi penghalang bagi dinas militer, dan bahwa kekuatan Amerika ditemukan dalam keragamannya,” kata Gedung Putih, dilansir FoxNews.
BACA JUGA: Resmi Jadi Presiden, Biden Langsung Batalkan Kebijakan Trump
“Pertanyaan tentang bagaimana memungkinkan semua orang Amerika yang memenuhi syarat untuk bertugas di militer dengan mudah dijawab dengan mengakui nilai-nilai inti kami.”
Rencana tersebut menandai upaya terbaru oleh pemerintahan Biden untuk membatalkan banyak kebijakan Donald Trump.
Menurut data Departemen Pertahanan AS, ada sekitar 1,3 juta personel aktif yang bertugas di militer AS, tetapi tidak ada angka resmi tentang jumlah anggota transgender yang tersedia.
Sementara personel militer transgender di bawah kebijakan Trump diizinkan untuk tetap bertugas, namun tidak ada lagi rekrutan baru.
Penulis: Ardy Abba