Ruteng, Vox NTT- Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Januari 2021. Ketiga pelaku masih kategori remaja.
Perwira Urusan Sub Bagian (Paur Subbag) Polres Manggarai Ipda I Made Mudiarsa mengungkapkan, penangkapan pertama terjadi pada 25 Januari 2021 sekitar pukul 12.00 Wita.
Kala itu, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan Jonatan Korasi, remaja yang masih berusia 19 tahun. Jonatan adalah pelajar di salah satu sekolah swasta di Kota Ruteng.
Ia mencuri sepeda motor merek Honda Supra Fit dengan nomor polisi EB 4729 AC milik Fransiskus Paola Pel (47) asa Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Selang dua hari kemudian tepatnya pada 27 Januari, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai kembali melakukan penangkapan terhadap pencuri kendaraan roda dua di Kota Ruteng. Mereka meringkus pelaku berinisial MR (17) asal Desa Kajong, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
MR merupakan pelaku pencuri kendaraan milik Petrus Ngita (72) asal Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong. Ia ditangkap tepat pukul 12.00 Wita.
Penangkapan ketiga juga di tanggal yang sama yakni pada tanggal 27 Januari tepat pukul 21.00 Wita. Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan Epivanius Irfanto Luntur (20) asal Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Epivanius ditangkap setelah sebelumnya mencuri sepeda motor milik Rizal (31) asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong. Ia mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi EB 2820 EK.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Mudiar dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (29/01/2021).
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba