Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Januari 2021, Polres Manggarai Tangkap Tiga Pelaku Curanmor
HUKUM DAN KEAMANAN

Januari 2021, Polres Manggarai Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

By Redaksi29 Januari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Epivanius Irfanto Luntur (20), pelaku curanmor saat diamankan tim Jatanras Polres Manggarai (Foto: Dok. Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Januari 2021. Ketiga pelaku masih kategori remaja.

Perwira Urusan Sub Bagian (Paur Subbag) Polres Manggarai Ipda I Made Mudiarsa mengungkapkan, penangkapan pertama terjadi pada 25 Januari 2021 sekitar pukul 12.00 Wita. 

Kala itu, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan Jonatan Korasi, remaja yang masih berusia 19 tahun. Jonatan adalah pelajar di salah satu sekolah swasta di Kota Ruteng. 

Ia mencuri sepeda motor merek Honda Supra Fit dengan nomor polisi EB 4729 AC milik Fransiskus Paola Pel (47) asa Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. 

Selang dua hari kemudian tepatnya pada 27 Januari, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai kembali melakukan penangkapan terhadap pencuri kendaraan roda dua di Kota Ruteng. Mereka meringkus pelaku berinisial MR (17) asal Desa Kajong, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai. 

MR merupakan pelaku pencuri kendaraan milik Petrus Ngita (72) asal Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong. Ia ditangkap tepat pukul 12.00 Wita. 

Penangkapan ketiga juga di tanggal yang sama yakni  pada tanggal 27 Januari tepat pukul 21.00 Wita. Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan Epivanius Irfanto Luntur (20) asal Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. 

Epivanius ditangkap setelah sebelumnya mencuri sepeda motor milik Rizal (31) asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong. Ia mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi EB 2820 EK.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Mudiar dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (29/01/2021).

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleBPBD Manggarai Segera Turunkan Bantuan untuk Korban Longsor di Rahong Utara
Next Article 3560 Ampul Vaksin Covid-19 Tiba di TTU

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.