Kupang, Vox NTT – Sengketa tanah antara Marthen Koenay dan Piet Koenay kini sudah berakhir berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang.
Sengketa tanah seluas 368 hektare itu dimenangkan oleh Marthen Konay sebagai ahli waris.
Fransisco Bernando Besi, Kuasa hukum Marthen Koenay mengatakan, melalui proses yang panjang dan melelahkan akhirnya sengketa tanah tersebut sudah sampai titik finish.
“Putusan ada secara lengkap di dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang yang pertimbangan hukumnya di situ sangat jelas. Bukan kata saya, bukan kata keluarga, tetapi kita orang hukum bicara putusan. Bicara putusan yang sudah jelas tidak dapat diartikan lain. Sehingga perjalanan panjang yang saya katakan tadi telah selesai,” kata Francisco saat jumpa pers di Kupang, Senin (01/02/2021).
Fransisco menegaskan, gugatan Piet Koenay terhadap Marthen Koenay telah memiliki putusan incraht.
Pengadilan Negeri Kupang telah menolak gugatan Piet Koenay yang merupakan ahli waris Bartolomeus Koenay.
“Pengadilan Negeri Kupang menyatakan objek tanah yang disengketakan sah milik Marthen Koenay yang merupakan ahli waris Yohanis Koenay,” tegasnya.
Kata dia, tanah itu sudah disengketakan sejak tahun 1951 silam. Bahkan sudah disengketakan berulang-ulang. Pengadilan Negeri Kupang pun menyatakan bahwa tanah tersebut adalah sah milik Yohanis Koenay, di mana ahli warisnya adalah Marthen Koenay.
Putusan tersebut, kata Francisco, akan menjadi dasar ahli waris untuk melakukan penertiban atas bangunan yang ada di atas lahan yang pernah disengketakan itu.
Ia mengimbau masyarakat Kota Kupang dan sekitarnya yang sudah melakukan akad jual beli dengan Piet Koenay untuk datang ke posko.
Posko itu akan ditempatkan di rumah Marthen Koenay sebagai ahli waris yang sah.
Bagi yang membeli di Piet Koenay diharapkan membawa bukti pembelian tanah. Marthen Konay hanya akan memberikan selama satu bulan untuk melakukan koreksi.
“Kami juga akan membuka posko di rumah ini, agar masyarakat yang sudah membayar tanah dari Piet Konay, segera datang dan membawa serta bukti-bukti pembelian tanah dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara Marthen Koenay pada kesempatan itu mengatakan sebelum ada putusan pengadilan, sudah ada resume pengadilan yang menyatakan obyek tanah milik Yohanis Koenay ada tiga (3). Ketiganya ada di Danau Ina, Pagar Panjang dan Pantai Oesapa.
Tiga obyek tanah itu, kata dia, ada dalam berita acara eksekusi pada 15 Maret 1996 dan 8 September 1997. Bunyi berita acaranya hampir sama.
Untuk diketahui, Piet Koenay Cs mengajukan banding dan putusan Nomor 70 tahun 2019 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang.
Setelah itu, Piet Koenay mengajukan kasasi ke MA, kemudian keluar putusan Nomor 1505 tanggal 17 Juni 2020. Hasil putusan itu baru diterima pada 19 Januari 2021 juga menolak gugatan Piet Koenay.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba