Kupang, VoxNtt.com-Dukcapil Kemendagri menyatakan nama Orient P Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dalam database kependudukan.
Hal itu diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, Rabu (03/02/2021).
“Sejak tahun 1997 yang bersangkutan sudah ada dalam database simduk (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) WNI,” kata Zudan seperti dilansir Sindonews.
Zudan berpandangan polisi perlu memeriksa Orient P Riwu Kore untuk memastikan apakah ada yang dilanggar atau tidak dalam proses pencalonan di Pilkada lalu.
“Saya berpandangan bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya. Termasuk juga dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai pasangan calon. Nanti akan bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak,” ungkapnya.
Polisi Tetap Telusuri status Kewarganegaraan Orient
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif telah memerintahkan jajarannya, dalam hal ini Direktorat Reserce Kriminal umum Polda NTT untuk mendalami permasalahan tersebut.
“Kapolda sudah perintahkan kepada jajaran dalam hal ini Direktorat Reserce Kriminal umum untuk melakukan pendalaman terhadap permasalahan ini,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto saat dihubungi wartawan, Rabu (03/02/2021).
Penelusuran ini kata dia, melalui langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait yakni, KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kapupaten Sabu Raijua.
“Koordinasi sudah mulai berjalan,” katanya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J