Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Pemprov NTT Belum Terima SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dari Kemendagri
Pilkada

Pemprov NTT Belum Terima SK Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dari Kemendagri

By Redaksi15 Februari 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda provinsi NTT, Doris Rihi. (Foto: Ist).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNtt.com-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di sembilan Kabupaten di NTT.

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dijadwalkan pada 17 Februari 2021, ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Keputusan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di sembilan kabupaten tersebut

“Sampai sekarang, kami belum menerima SK pelantikan Bupati dan Wakil Bupati di sembilan kabupaten tersebut,” katanya kepada wartawan, Senin (15/02/2021).

Dari sembilan kabupaten yang menggelar Pilkada serentak pada Desember 2020, Pemprov NTT baru usulkan pelantikan lima kabupaten yakni Sabu Raijua, Timor Tengah Utara, Manggarai, Sumba Timur dan Ngada.

Sedangkan empat kabupaten lainnya yakni Manggarai Barat, Malaka, Belu dan Sumba Barat masih berproses di MK.

Sesuai jadwal, pelantikan harusnya dilaksanakan pada 17 Februari 2021, sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah.

Dengan belum adanya SK pemberhentian dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, maka akan ditunjuk Sekda di masing-masing kabupaten menjadi pelaksana tugas (Plh) Bupati, guna menjalankan roda pemerintahan.

“Kewenangan Plh sangat terbatas, sehingga kami berharap jabatan Plh tidak berlangsung lama. Namun jika lama, maka, akan diusulkan untuk dijabat oleh Penjabat Bupati,” ujarnya.

Terkait dengan waktu pelantikan setelah ditunda, Doris mengatakan, tergantung SK pelantikan dan pemberhentian kepala daerah.

“Kalau tanya soal pelantikan pasti masih jauh,” tuturnya.

Terkait dengan satu kabupaten yang masih bermasalah pada kewarganegaraan salah satu calon, kata dia, pihaknya juga masih menunggu surat dari pemerintah pusat.

“Kami juga masih tunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri,” katanya.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

Previous ArticleBuntut Kasus Keterangan Palsu, Istri dan Kerabat Bupati Mabar Diperiksa Kejati NTT
Next Article DPRD Desak Dinas PUPR Matim Panggil CV Oase

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026

Dapil di Manggarai Perlu Dievaluasi, Bawaslu: Akan Disampaikan ke Bawaslu RI

11 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.