Kupang, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia menduga kuat ada praktik monopoli dalam pelaksanaan sejumlah proyek APBN di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel Goa menjelaskan, di era Presiden Joko Widodo pembangunan di NTT menjadi prioritas utama lewat APBN.
Hal ini mengingat APBD NTT sangat rendah dan masuk kategori provinsi dengan angka kemiskinan nomor 3 di Indonesia.
“Fakta membuktikan bahwa potensi-potensi unggulan NTT di sektor petanian, peternakan, kelautan dan pariwisata serta SDM-nya sangat luar biasa, namun belum dikelola secara profesional dan maksimal,” jelas Gabriel dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu (24/02/2021) malam.
Perhatian Negara ke NTT melalui alokasi APBN untuk mempercepat pembangunan tentu saja diharapkan tidak disalahgunakan.
Gabriel mengharapkan tidak ada kongkalikong antara oknum-oknum pejabat kementerian dan lembaga. Tidak ada kolusi dengan kaum kuat modal dari Jakarta dan mengabaikan pengusaha lokal di NTT.
Gabriel menegaskan, selama ini diduga kuat proses lelang BP2JK Wilayah NTT sarat KKN.
Proses lelang diduga mengabaikan peraturan perundang-undangan dan juklak, serta juknis.
Dalam proses lelang, contoh Gabriel, peringkat 13 malah yang memenangkan paket pekerjaan irigasi di Kabupaten Malaka tahun anggaran 2021.
Fakta hukum lain perusahaan yang beberapa dokumennya sudah mati dimenangkan oleh panitia lelang pada proyek jalan di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021.
Ada lagi bukti, lanjut Gabriel, PPK terlibat langsung dalam pekerjaan proyek di Kabupaten Ende tahun anggaran 2019.
Ia juga menduga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum paket dilelangkan sudah bocor terlebih dahulu kepada oknum pengusaha luar pada paket pekerjaan di wilayah perbatasan Belu.
Ada lagi proyek perbatasan (jalan nasional) di Kabupaten Belu hanya oknum pengusaha luar yang mengerjakannya. Apalagi Pokja yang sama juga memenangkan oknum pengusaha tersebut.
Gabriel menduga perusahaan tersebut tidak mengantongi izin lingkungan untuk Asphalt Mixing Plant (AMP).
Sebab itu, Gabriel mendesak Inspektorat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan Polda NTT untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTT.
Jika ditemukan adanya dugaan kuat KKN, tegas dia, maka segera diproses hukum tanpa pandang bulu.
Gabriel juga mendesak Kapolri dan Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kementerian PUPR mendukung Kapolda NTT dan Kejati NTT untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan praktik KKN dalam proyek-proyek APBN di provinsi itu.
“Mendesak KPK RI dan Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap adanya dugaaan mafioso KKN dalam proyek-proyek Negara lewat APBN di NTT,” tegasnya.
Penulis: Ardy Abba