Kefamenanu, Vox NTT- Sebagian insentif yang menjadi hak dari BPD, aparat desa, serta kader Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU pada tahun anggaran 2020 hingga saat ini belum dibayarkan.
Rinciannya insentif untuk BPD yang belum dibayar sebanyak dua (2) bulan, aparat desa empat (4) bulan dan kader tujuh (7) bulan.
Selain itu, insentif untuk para kader yang berjumlah 13 orang, tahun anggaran 2019 masih tersisa dua (2) bulan yang belum dibayarkan hingga saat ini oleh Pemdes Botof.
Hal itu terungkap saat para anggota BPD, aparat dan kader desa membuat pengaduan ke DPRD TTU dan DPMD, serta inspektorat, Rabu (24/02/2021).
Plt.Kepala Dinas PMD TTU Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (25/02/2021), mengaku telah menerima surat pengaduan tersebut.
Menindaklanjuti pengaduan itu, Egidius mengaku akan mengambil sejumlah langkah.
Itu di antaranya akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan kebenaran di aplikasi, apakah sudah dilakukan pertanggungjawaban terkait pembayaran tunjangan aparat desa, BPD dan kader Desa Botof atau belum.
Selain itu, tambah Egidius, pada Selasa (02/03/2021), DPMD akan turun langsung ke Desa Botof untuk menggelar pertemuan.
BACA JUGA: Tahan Insentif BPD dan Aparat, Kades Botof Diadukan ke DPRD TTU
Pertemuan tersebut akan menghadirkan kepala desa, aparat, BPD, serta semua pihak yang haknya belum dibayarkan hingga saat ini.
“Kita akan gelar pertemuan untuk bisa mengetahui langsung informasi dari mereka terkait pengaduan tersebut,” tandasnya.
Bisa Diproses Hukum
Egidius pada kesempatan itu menambahkan, tindakan kepala desa Botof untuk menahan insentif BPD serta aparat dan kader tersebut jelas melanggar aturan.
Apabila menurut kades gaji harus ditahan dulu karena beberapa alasan, tandasnya, maka dana tersebut tidak boleh dicairkan dari rekening desa.
“Kalau sudah dimintakan (dicairkan) uangnya maka harus dibayar,” tegasnya.
Egidius menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh Kades Botof bisa digolongkan dalam upaya penggelapan hak orang.
Sehingga jika para pihak yang belum dibayarkan haknya tersebut mengadu ke penegak hukum, maka Kades Botof bisa diproses secara pidana.
“Teman-teman yang tidak dibayarkan haknya bisa melaporkan ke Polisi karena itu tindakan pidana,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba