Labuan Bajo, Vox NTT- Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah Wilayah Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Geong mengunjungi Bupati Mabar Edistasius Endi, Senin (01/03/2021).
Dalam kunjungan tersebut Agustinus Geong didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Mabar Theodorus V. Seran.
Dalam pertemuan itu juga, Agustinus Geong menyerahkan dokumen penagihan utang terhadap kendaraan dinas bermotor yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di Kabupaten Mabar.
Agustinus mengatakan, utang pajak kendaraan bermotor dinas mencapai 480 juta.
“Total seluruhnya berjumlah Rp480.835.130 untuk utang pajak kendaraan bermotor ini,” ungkap Agustinus saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (03/03/2021).
Agustinus mengatakan, kunjungan perdana dari UPTD Bapenda Mabar dan Jasa Raharja ini, sekaligus untuk memberikan apresiasi serta dukungan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan upaya pemenuhan hak masyarakat oleh Jasa Raharja ketika masyarakat mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.
Sementara itu, terkait dokumen penagihan utang terhadap kendaraan dinas, Bupati Mabar Edistasius Endi mengatakan hal tersebut akan menjadi perhatian serius di masa kepemimpinannya.
“Kami akan memberikan perhatian serius terkait hal ini dan akan diagendekan penyelesaiannya dalam tahun kerja pertama Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat,” ungkap Bupati yang sering disapa Edi Endi itu kepada VoxNtt.com
“Saya merasa malu, di hari pertama kerja kemarin, saya sudah diberi kado dengan dokumen tunggakan utang, padahal hasil pembagian pajak dari kendaraan bermotor itu berguna untuk membantu keuangan daerah Kabupaten Mabar,” lanjut Edi Endi yang adalah mantan Ketua DPRD Mabar
Bupati Edi Endi menambahkan, dalam kesempatan rapat sebelumnya, dirinya meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar tepat waktu dalam membayar pajak setiap tahunnya.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba