Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Utang Pajak Motor Dinas di Pemkab Mabar Mencapai 480 Juta
NTT NEWS

Utang Pajak Motor Dinas di Pemkab Mabar Mencapai 480 Juta

By Redaksi3 Maret 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah Wilayah Mabar didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Mabar Theodorus V. Seran, saat menyerahkan dokumen penagihan utang terhadap kendaraan dinas bermotor kepada Bupati Mabar Edistasius Endi, Senin (01/03/2021)(Foto: Dokumen Prokompimda Mabar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah Wilayah Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Geong mengunjungi Bupati Mabar Edistasius Endi, Senin (01/03/2021).

Dalam kunjungan tersebut Agustinus Geong didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Mabar Theodorus V. Seran.

Dalam pertemuan itu juga, Agustinus Geong menyerahkan dokumen penagihan utang terhadap kendaraan dinas bermotor yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di Kabupaten Mabar.

Agustinus mengatakan, utang pajak kendaraan bermotor dinas mencapai 480 juta.

“Total seluruhnya berjumlah Rp480.835.130 untuk utang pajak kendaraan bermotor ini,” ungkap Agustinus saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (03/03/2021).

Agustinus mengatakan, kunjungan perdana dari UPTD Bapenda Mabar dan Jasa Raharja ini, sekaligus untuk memberikan apresiasi serta dukungan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan upaya pemenuhan hak masyarakat oleh Jasa Raharja ketika masyarakat mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.

Sementara itu, terkait dokumen penagihan utang terhadap kendaraan dinas, Bupati Mabar Edistasius Endi mengatakan hal tersebut akan menjadi perhatian serius di masa kepemimpinannya.

“Kami akan memberikan perhatian serius terkait hal ini dan akan diagendekan penyelesaiannya dalam tahun kerja pertama Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat,” ungkap Bupati yang sering disapa Edi Endi itu kepada VoxNtt.com

“Saya merasa malu, di hari pertama kerja kemarin, saya sudah diberi kado dengan dokumen tunggakan utang, padahal hasil pembagian pajak dari kendaraan bermotor itu berguna untuk membantu keuangan daerah Kabupaten Mabar,” lanjut Edi Endi yang adalah mantan Ketua DPRD Mabar

Bupati Edi Endi menambahkan, dalam kesempatan rapat sebelumnya, dirinya meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar tepat waktu dalam membayar pajak setiap tahunnya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Edi Endi Edi-Weng Mabar Manggarai Barat Yulianus Weng
Previous ArticleHarapan Ormas Pemuda Pancasila Manggarai untuk Hery-Heri
Next Article Bupati Nabit: Tidak Ada Satu Pun BUMDes di Manggarai yang Sukses

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.