Kupang, VoxNtt.com-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan meminta pihak Kepolisian membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang tidak ada izinnya.
Hinca mengatakan sudah cek langsung ke Kapolri, bahwa penyelenggaraan KLB itu dipastikan ilegal karena Polri baik Mabes maupun Polda, sama sekali tidak memberikan izin penyelenggaraan KLB
“Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada izinnya, maka negara (polisi) harus membubarkannya demi hukum. Jika tidak dibubarkan, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu. Kita protes keras,” kata Pandjaitan dalam keterangan tertulis yang diterima VoxNtt. Com, Jumat (05/03/2021).
Selain itu, alasannya ini urusan internal Partai Demokrat, sehingga tidak bisa dibubarkan meski tidak ada izin, kita pastikan alasan ini tidak benar.
Selain alasan itu, tegas Hinca, tak dapat dibenarkan oleh hukum, juga dapat dipastikan penyelenggaraan KLB ilegal ini justru melibatkan pihak eksternal secara sengaja dan menjadi aktor intelektualnya, yakni Muldoko sebagai Kepala KSP yang sama sekali bukan kader Partai Demokrat.
Baca: Solid untuk AHY, Demokrat NTT Mengutuk KLB
“Jadi tidak benar ini urusan internal semata, tapi sudah melibatkan pihak eksternal. Jadi, memang harus dibubarkan. Jika tidak dibubarkan, polisi dan istana telah melakukan pembiaran pelanggaran hukum dan perusakan demokrasi kita secara permanen,” tandasnya.
Pada masa pandemi covid-19 ini, saat kita semua mengelola masalah ini dengan sungguh-sungguh dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan manusia, maka penyelenggaraan KLB yang ilegal ini harus dihentikan karena telah melanggar hukum dan melanggar protokol kesehatan.
“Pak SBY, Mas AHY sebagai Ketum PD dan semua kader Partai Demokrat menuntut keadilan dari negara, yang harusnya melindungi Partai Demokrat yang secara sah diakui negara dan didaftar secara hukum di Kemenkumham. Ini adalah kematian demokrasi yang diinginkan negara. Ini berbahaya dan mengancam kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J