Kupang, VoxNtt.com-Setelah menjalani masa karantina karena terpapar Covid-19, mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Rabu 10 Maret 2021 sebagai tersangka kasus pengalihan aset pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, di Kerangan, Labuan Bajo.
Setelah menjalani pemeriksaan, Gusti Dula langsung ditahan penyidik Kejati NTT. Berdasarkan pantauan media ini, saat keluar dari ruang pemeriksaan Gusti mengenakan baju.
Ia pun langsung diarahkan ke mobil tahanan dan langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kupang.
Proses Dipercepat
Kuasa hukum Agustinus Ch Dulla, Frans Tulung meminta agar proses hukum terhadap kliennya dipercepat untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kita hanya minta begini, kalau bisa prosesnya dipercepatlah. Supaya kita cepat-cepat mendapatkan kepastian hukum,” kata Frans Tulung kepada wartawan di Kantor Kejati NTT usai kliennya ditahan.
Sementara upaya lainnya kata Frans ialah, upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka Agustinus Ch Dula
“Besok kita lakukan penangguhan. Bahwa nanti dikabulkan atau tidak, yang penting kita ajukan,” tutur Frans.
Baca: Sidang Saksi: JPU Tanyakan Kontainer Johni Asadoma dan Vila Goris Mere di Kerangan
Alasan pengajuan penangguhan itu jelas dia, karena tersangka Agustinus Ch Dulla masih dalam masa pemulihan pasca dinyatakan positif rapid antigen, beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya masih dalam masa pemulihan toh, karena baru keluar. Saya rasa, istilahnya belum fit benar kan,” pungkasnya.
Kajari Manggarai Barat, Bambang Dwi mengatakan, setelah menahan tersangka, pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Manggarai Barat itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.
“Sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, terkait peran Bupati Manggarai Barat akan diungkap saat persidangan. “Semua akan terungkap pada persidangan tersangka,” jelasnya.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, Agustinus Ch Dula merupakan masyarakat biasa. Sehingga penahanannya, tidak lagi menunggu surat izin dari Mendagri.
“Kami tidak perlu lagi menunggu surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menahannya,” ujar Abdul Hakim.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J