Kefamenanu,VoxNtt.com-Sejak tahun 2017 hingga 2019 tercatat sudah empat kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terjerat kasus korupsi dana desa.
Empat Kades yang terjerat kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1.652.467.000,- itu yakni, Kades Lanaus Kecamatan Insana Tengah, Yohanis Sumu, Kepala Desa Noenasi, Kecamatan Insana Tengah, Milikhior Pot Aomenu, Kepala Desa Manamas, Kecamatan Naibenu, Maximus Elu serta Yakobus Feka, Kades Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun VoxNtt.com, Kades Lanaus, Yohanis Sumu tersangkut kasus korupsi bersama dengan Edwin Liem yang berstatus sebagai suplayer dengan kerugian negara senilai Rp 215.467.000,-.
Kades Noenasi, Milikhior Pot Aomenu bersama Sekdes, Siprianus Olin dan suplayer, Peranti Kore merugikan negara kurang lebih Rp 400 juta.
Kades Manamas Maximus Elu bersama Bendahara, Maximus Elu Bobo merugikan negara hingga Rp 445 juta.
Sedangkan Kades Manusasi, Yakobus Feka dan Bendahara, Kayetanus Asuat yang baru divonis belum lama ini merugikan negara, Rp 592 juta.
Selain keempat keempat kades ini, saat ini satu kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kades Tautpah, Aloysius Neno Usboko serta dua suplayer sementara disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi saat diwawancarai VoxNtt.com, Rabu (10/03/2021) mengaku, dalam waktu dekat, pihaknya akan membentuk tim untuk mengaudit pengelolaan dana desa.
Apabila dalam audit terdapat pengelolaan dana desa yang bermasalah, hingga timbulkan kerugian negara, maka kepala desa serta pengelola kegiatan akan diberikan waktu selama 60 hari untuk kembalikan dana tersebut ke kas negara senilai kerugian.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan, kerugian negara tersebut tidak disetor kembali ke kas negara, maka Pemkab TTU akan langsung melimpahkan kasus tersebut untuk diproses hukum.
“LHP yang ada kita perintahkan untuk disetor kembali ke kas negara. Kalau tidak dikembalikan, maka kita akan serahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum,” tegas mantan Dirjen Bimas Katolik itu.
Eusabius menegaskan, kepala desa yang saat diaudit ditemukan bermasalah, maka tidak akan diperkenankan untuk ikut dalam pemilihan kepala desa periode berikut.
Hal itu akan termuat dalam salah satu kriteria bagi Cakades yang akan ikut bertarung dalam Pilkades nanti.
“Incumbent yang mau maju lagi (dalam Pilkades) tidak boleh ada cacat (bermasalah). Kalau ada, maka itu akan gugur dengan sendirinya,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J