Kupang, VoxNtt.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memutuskan menunda sidang pembacaan vonis kepada Terdakwa kasus dugaan bagi-bagi tanah Pemerintah Kota Kupang, Jonas Salean, Senin (15/03/2021).
Sidang dengan agenda putusan yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang itu ditunda Hakim Tipikor hingga Rabu, 17 Maret 2021.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq hanya berlangsung sekitar 15 menit dan menyatakan sidang ditunda.
Kuasa Hukum terdakwa Jones Salean, Yanto Ekon mengatakan, penundaan itu karena majelis hakim belum menyelesaikan putusan. Penundaan oleh majelis hakim itu juga kata dia, wajar-wajar saja.
“Saya kira itu hal biasa ya. Karena putusan hakim memang tentu didasarkan atas analisis terhadap fakta dan hukum yang akan dituangkan dalam pertimbangan. Sehingga dipastikan sangat membutuhkan ketelitian,” kata Yanto Ekon kepada wartawan.
Yakin Kliennya Bebas
Ditanya apakah kliennya bakal dibebaskan, Yanto mangaku yakin dengan pembelaaan dari pihaknya.
“Kami yakin dengan pembelaaan kami. Jadi, apa yang kami kemukakan dalam pembelaaan itu adalah keyakinan hukum dari tim PH,” ujarnya.
Menurutnya, di dalam persidangan penuntut umum tidak mampu membuktikan bahwa tanah kapling yang dibagi-bagi oleh terdakwa itu ialah barang milik daerah. Dan kalau bukan milik daerah, maka perbuatan itu bukan tindak pidana.
” Itu keyakinan hukum kami. Tidak ada bukti. Apa buktinya,” tutur Yanto.
Sementara terdakwa Jones Salean mengaku siap mengahadapi apapun putusan hakim dalam kasus dugaan bagi-bagi tanah itu.
“Saya siap. Apapun putusannya. Namanya terdakwa, apa yang dituntut kita ikuti saja,” kata Jonas usai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupasi (Tipikor) Kupang.
Jonas menjelaskan, lahan yang disangkakan kepadanya bukan merupakan aset Pemerintah Kota Kupang. Apalagi bukti sertifikatnya hanya copyan.
“Masa hanya copyan bisa membawa kita duduk di kursi pesakitan pengadilan seperti ini,” katanya.
Dia juga menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 18,6 Tahun. Dimana tuntutan 12 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar, Subsidair 6 tahun penjara, serta biaya ganti rugi. Jika tak dibayar, dipenjara 6 tahun.
“Hanya dengan foto copy, sertifikat tuntutan bisa sseperti ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, lahan seluas 72 hektare (ha) telah dibagi oleh Walikota-walikota sebelumnya, namun kenapa mereka tidak diproses. Sedangkan di zamannya hanya 2 ha, justru diproses.
“Padahal luasan lahan itu merupakan satu kesatuan,” jelasnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J