Borong, Vox NTT- Kepolisian Resor Manggarai Timur menunda pemeriksaan Mateus Deon dan Adrianus Radus, dua terduga pelaku perusakan, pembongkaran dan pembakaran pondok di Persawahan Bea Mbong, Desa Watu Lanur, Kecamatan Lamba Leda Timur.
Pondok yang diduga dibakar oleh dua warga Golo Lontang, Desa Tengku Leda, Kecamatan Lamba Leda itu merupakan milik almarhum Kareal Adam.
Penundaan pemeriksaan keduanya karena kuasa hukum mereka tidak menghadiri panggilan penyidik Polres Matim pada Rabu, 17 Maret 2021 lalu.
“Benar, sebenarnya hari ini, rencananya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, tapi tidak jadi, karena kuasa hukumnya tidak hadir,” kata Kasat Reskrim Polres Matim IPTU Deddi Siprianus Karamoi kepada VoxNtt.com melalui sambungan telepon, Rabu (17/03/2021) lalu.
Ia mengaku, kuasa hukum terduga pelaku tidak hadir karena ada kesibukan lain.
Sebelumnya diberitakan, Mateus Deon dan Adrianus Radus, dua warga Golo Lontang, Desa Tengku Leda, Kecamatan Lamba Leda dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pada 27 November 2020 lalu.
Keduanya dilaporkan karena diduga telah melakukan perusakan, pembongkaran dan pembakaran pondok di Persawahan Bea Mbong.
Pondok itu milik almarhum Kareal Adam yang saat ini ditangani anaknya Wily Mustari Adam dan Marianus Yamanto Adam. Mereka berasal dari Kedel, Desa Watu Lanur, Kecamatan Lamba Leda Selatan.
Wily Mustari Adam (45) kepada VoxNtt.com, Jumat (12/03/2021), mengatakan, kedua terduga pelaku telah dilaporkan oleh saudaranya Marianus Yamanto Adam (34) ke Polres Matim.
Laporan tersebut dibuktikan dengan surat Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/58/XI/2020/ NTT/RES/M’rai Timur, pada Selasa, 27 November 2020.
BACA JUGA: Dua Warga Desa Tengku Leda Dipolisikan, Ini Kasusnya
Wily berkisah, kejadian perusakan, pembongkaran dan pembakaran pondok terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 10.30 Wita.
Terduga pelaku sendiri sudah 13 tahun mengerjakan sawah milik almarhum ayahnya. Mereka menempati pondok ayahnya selama menggarap sawah sejak tahun 2007.
“Dan, perusakan, pembongkaran yang disertai pambakaran dilakukan terduga pelaku tanpa pemberitahuan dengan kita pemilik,” kata Wily.
Wily menduga Mateus Deon dan Adrianus Radus kecewa dan tidak terima karena diberhentikan dari garapan sawah tersebut. Sawah almarhum Kareal Adam belakangan dikelola langsung oleh keluarganya.
Menurut Wily, sebelum persoalan ini dilaporkan ke Polres Manggarai Timur pihaknya telah menunjukkan itikad baik. Mereka telah melakukan mediasi secara keluarga di Kampung Kedel. Bahkan proses mediasi telah disaksikan aparat keamanan dari Pospol Mano. Sayangnya, proses mediasi belum ada titik temu.
“Selama kurang lebih hampir 4 bulan kegiatan penyelidikan. Dan, semua keterangan dari pelapor, saksi yang melihat aktivitas perusakan, saksi pemilik dan saksi keliling lokasi TKP sudah diambilkan keterangan. Begitu juga terduga pelaku, telah diambil keterangan. Itu semenjak bulan November 2020 yang lalu,” terang Wily.
Ia mengaku pada 25 Februari 2021 lalu, masalah ini telah dilakukan gelar perkara di Polres Matim dan status telah dinaikkan ke penyidikan.
Kemudian pada Kamis, 04 Maret 2021, tim penyidik Polres Matim telah melakukan olah TKP dan mengambil barang bukti berupa seng dari rumah terduga pelaku.
Sementara di TKP ditemukan balok, kayu bambu dan bahan-bahan pondok.
“Dari proses pengambilan keterangan sejak LP sampai Senin, 8 Maret 2021, pihak pelapor dan saksi sudah kali ke-7 ke Polres Matim. Sedangkan pihak terduga pelaku baru yang kedua kalinya,” lanjut Wily
Pihak Wily sendiri sudah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada kuasa hukum mereka, yakni Fitalis Burhan dan Vinsensius Golin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya.
“Saya berharap kepada pihak Polres Matim yang menangani kasus ini agar segera tingkatkan kasus ini ke tahap berikutnya,” pintanya.
Kuasa hukum Fitalis Burhan saat ditemui di Kantor LBH Manggarai Raya di Ruteng mengatakan, kliennya telah melaporkan terduga pelaku, masing-masing, Mateus Deon dan Adrianus Radus ke Polisi.
Sebagai kuasa hukum korban, Fitalis mengharapkan perkara ini secepatnya naik ke tingkat penyidikan.
Sebab ia menilai kasus tersebut sudah ada barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik Polres Matim saat olah TKP pada 4 Maret 2021.
“Beberapa barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Polres Matim saat itu antara lain, balok, kayu bambu, dan seng,” terang Fitalis.
“Dengan adanya bukti materil tersebut dan didukung oleh keterangan saksi-saksi, maka menjadi terang benderang bagi penyidik untuk menetapkan tersangka untuk terduga pelakunya,” imbuh dia.
Hingga kini memang, pihak Fitalis masih menunggu perkembangan penanganan perkara ini.
Dilihat dari sisi bukti, menurut dia perkara ini sebenarnya tidak rumit untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Dan proses selanjutnya penyidik melimpah laporan hasil penyidikannya ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk ditindaklanjuti,” jelas Fitalis.
Sebagai kuasa hukum, ia menilai penangan perkara ini ada kemajuan.
Meskipun proses penangananya terbilang cukup lama sejak Laporan Polisi pada 17 November 2020 dan baru melangkah ke tahap penyelidikan baru awal bulan Maret 2021.
Fitalis mengaku tetap menghargai proses kerja dari tim penyidik Polres Matim dalam penanganan perkara ini sembari pihaknya tetap mengontrol proses penangananya ke depan.
Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba