Jakarta, VoxNtt.com-Aktivis hak asasi manusia (HAM) asal Papua, Natalius Pigai, terang-terangan membela eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, sebagai terdakwa kasus kerumunan Petamburan.
Pigai tampaknya kesal dengan sidang pembacaan eksepsi Habib Rizieq Shihab yang diwarnai perdebatan.
Melansir wartaekonomi.co.id, Habib Rizieq ingin membacakan eksepsinya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Yang paling mulia di dunia ini adalah keadilan. pantaskah hakim yang disebut yang mulia tidak memberikan keadilan bagi terdakwa?” cuit Pigai dalam akun Twitternya, Rabu (24/3/2021).
Menurut Pigai, apabila sejak awal terdakwa diperlakukan tidak adil, maka keputusan yang didapat pun berpotensi tidak adil.
“Memperlakukan terdakwa secara tidak adil (injustice) akan berakhir pada keputusan yang tidak adil,” ujarnya.
Baca: Gerakan Anti Ras Asia di Amerika Berpotensi Meluas
Sebelumnya, Selasa (23/3/2021), Munarman selaku kuasa hukum Habib Rizieq, mengamuk dalam sidang, karena kesal tidak diberikan waktu untuk bicara. Ia membentak jaksa untuk diam, karena merasa gilirannyalah untuk bicara.
Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, akhirnya menengahi perdebatan itu. Ia meminta kepada Munarman untuk lebih tenang menanggapi polemik ini.
“Penasihat hukum sebentar, ya, menahan diri kedua belah pihak. Karena ini sudah mau masuk waktu sholat, sambil kita berpikiran, menganalisis ini, bagaimana jalan yang terbaik untuk lancarnya sidang ini. Karena tujuan akhir persidangan, menguji surat dakwaan penuntut umum,” ujar Suparman.
Informasi beredar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait pelaksanaan sidang secara offline atau tatap muka. Habib Rizieq dipastikan datang ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi, Jumat, 26 Maret 2021.
“Alhamdulillah, majelis hakim mengabulkan permohonan kita perkara nomor 221, 222, dan 226 melakukan sidang offline,” kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Dikatakan Munarman, keputusan majelis hakim mengabulkan sidang yang digelar secara tatap muka merupakan suatu hal terpuji.
Pasalnya, dengan dikabulkannya permohan tersebut, majelis hakim masih menghargai hak terdakwa.
“Artinya, majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa. Saya kira itu prinsip ya dan kita ucapkan terima kasih atas akomodasi dari pihak majelis atas permohan dari terdakwa dan penasihat hukum,” ungkapnya.
Permohonan itu dikabulkan majelis hakim atas dasar jaminan yang diajukan pihak kuasa hukum dan terdakwa.
Kuasa hukum dan terdakwa menjamin sidang offline akan berjalan kondusif dengan menjalankan protokol kesehatan.
“Jaminan di dalam ruang sidang kami pastikan menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.
Dia menambahkan, kondusivitas jalannya peridangan juga akan diterapkan di luar peridangan. Simpatisan Habib Rizieq yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga akan menerapkan protokol kesehatan.
“Sudah disampaikan tadi, Habib Rizieq juga sudah mengimbau agar masyarakat yang datang menaati protokol kesehatan. Sekarang tidak ada kerumunan sudah terbukti,” tandasnya. (VoN)