Kupang, VoxNtt.com-Keluarga Marten Koenay bersama kuasa hukum bakal polisikan dua pengacara yang membawa nama tim bantuan hukum Kopi Jhoni, Hotman Paris.
Kedua kuasa hukum yang mencatut nama Tim Kuasa Hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta itu yakni, Rikhardus Joka dan Kores Tambunan.
Mereka ialah kuasa hukum dari ahli waris Victoria Anin, yaitu Victoria Oebetan, Tidoris Frans Samadara, Adriana M Samadara dan Yavet Kolloh dalam kasus tanah warisan keluarga Koenay di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum keluarga Marten Koenay mengatakan, Rikhardus Joka dan Kores Tambunan yang mengatasnamakan tim bantuan hukum Kopi Jhoni Hotman Paris itu tidak benar.
“Ada informasi yang konfirmasi pasti bahwa rekan advokat Rikhardus Joka dan rekan advokat Kores Tambunan yang baik dalam press rilis, mereka merupakan tim bantuan hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta, bisa saya katakan, itu tidak benar,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan, Rabu (31/03/2021).
Ia mengatakan, setelah dicek langsung ke Hotman Paris di Jakarta, tidak mengenal nama dari kedua pengacara tersebut dan bukan tim bantuan hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta.
Fransisco menegaskan, perbuatan dari kedua orang itu sangat tidak benar selaku advokat. “Apalagi, kami juga mendapatkan surat, mereka memakai ke mana-mana tim bantuan hukum Kopi Jhoni Hotman Paris ini,” ujarnya.
Baca: Partai Demokrat Gelar Doa Bersama untuk Korban Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Karena itu tegas dia, sebagai kuasa hukum dari Keluarga Marten Koenay akan menempuh jalur hukum.
“Proses pidana akan kami lakukan. Karena ini rekan kami, kami akan somasi mereka dulu. Selain dari Bang Hotman Paris di Jakarta juga akan mensomasi orang-orang ini. Setelah somasi kami pastikan akan tempuh langkah pidana,” ujarnya.
Ia meminta agar kedua pengacara itu segera menghentikan catut nama tim bantuan hukum Kopi Jhoni Hotman Paris Jakarta. “Berhentilah sebelum proses hukum menanti anda-anda,” ujarnya.
Sementara Marthen Konay selaku pewaris sah dari Esau Konay atas lahan tanah di Pagar Panjang seluas 250 hektare (ha) dan Danau Ina seluas 100 ha mengatakan kepada semua pihak bahwa, persoalan kepemilikan tanah yang disengketakan sejak tahun 1951 sudah jelas.
Oleh karena itu, kepada para pihak yang memiliki keinginan untuk merebut dan menguasai tanah-tanah tersebut dengan cara yang tidak benar agar menghentikan niatnya, karena hal itu akan berdampak kepada masyarakat yang saat ini telah menempati objek tanah tersebut.
Marthen Konay juga mengakui, sejak ada putusan MA No 1505 tanggal 17 Juni 2020 pihaknya membuka ruang kepada seluruh masyarakat Kota Kupang yang pernah mendapatkan pelepasan hak akta jual beli dari Piet Konay, agar melakukan koreksi dengan membawa serta bukti-bukti pembelian tanah dari yang bersangkutan.
“Ada yang punya itikad baik tapi ada yang tidak. Kami akan melakukan eksekusi 11 rumah warga di Kelurahan Oesapa Selatan. Rencananya pada 8 April 2021 ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, persoalan sengketa tanah di Pagar Panjang seluas 250 hektare (ha) dan Danau Ina seluas 100 ha sudah selesai dan final dengan adanya putusan Mahkamah Agung No 65 tahun 1993.
Akan tetapi, ahli waris Almarhumah Viktoria Anin, yaitu Vidoris Frans Samadara, Yafet Kolloh, Victoria Samadara dan Adriana Samadara, kembali ingin mempersoalkan lahan itu. Sementara ayah mereka telah kalah sebanyak dua kali ketika melakukan gugatan di pengadilan.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Boni J