Kefamenanu,VoxNtt.com-Pemerintah Kabupaten TTU melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) saat ini telah menyelesaikan draft peraturan bupati terkait pemilihan kepala desa serentak yang bakal digelar pada tahun 2021.
Draft peraturan bupati itu telah disampaikan ke Bupati Juandi David untuk seterusnya dipertimbangkan dan ditandatangani.
Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (29/03/2021) mengaku, di dalam draft peraturan bupati tersebut termuat tiga syarat penting yang mengikat calon incumbent yang akan ikut bertarung dalam pemilihan kepala desa serentak tahun ini.
Tiga syarat penting tersebut di antaranya calon incumbent yang ingin maju dalam Pilkades harus bersih dari adanya temuan laporan hasil pemeriksaan keuangan. Apabila terdapat temuan, maka wajib menyelesaikannya sebelum ikut berkompetisi.
Selain itu, calon incumbent wajib melaksanakan laporan pertanggungjawaban masa akhir jabatan serta melaksanakan laporan pertanggungjawaban akhir tahun, selama tiga tahun terakhir yang tembusannya diterima oleh pemerintah kabupaten melalui camat.
“Kalau salah satu dari tiga syarat itu tidak dipenuhi, maka calon incumbent tersebut dinyatakan gugur dan tidak diperkenankan untuk ikut berkompetisi dalam Pilkades,” tegas Egidius.
Egidius menjelaskan, sesuai aturan terbaru tentang pemilihan kepala desa, juga mewajibkan untuk dibentuk panitia di tingkat kabupaten yang berasal dari unsur Forkompinda yang bertugas untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pilkades.
Selain itu, panitia tersebut juga bertugas untuk memberikan masukan kepada bupati apabila terdapat sengketa/persoalan administrasi dalam pelaksanaan Pilkades.
“Jadi kalau ada sengketa maka panitia tingkat kabupaten yang akan memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada bupati,” tuturnya.
Sementara itu Epidius Akoit selaku Kabid manajemen pemerintah desa di Dinas PMD Kabupaten TTU saat ditemui VoxNtt.com beberapa waktu lalu mengungkapkan, jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun ini sebanyak 115 desa. Jumlah 115 desa itu tersebar di 21 Kecamatan di kabupaten TTU.
“Jadi 115 desa itu yang kepala desanya masa akhir jabatannya itu selesai pada tahun 2020 dan 2021 jadi kita kelompokkan 2 tahun-2 tahun,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J