Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Sempat Dicopot, Bupati TTU Kembalikan 6 Pejabat Ke Posisi Semula
Regional NTT

Sempat Dicopot, Bupati TTU Kembalikan 6 Pejabat Ke Posisi Semula

By Redaksi1 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTU, Drs. Juandi David sementara diwawancarai wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,VoxNtt.com-Bupati TTU Drs. Juandi David pada 21 Maret 2021 telah mengembalikan enam pejabat yang sebelumnya dicopot dari jabatannya ke posisi semula.

Keenam pejabat yang sempat dicopot dari jabatannya pada masa pemerintahan Bupati Raymundus Sau Fernandes dan wakil Bupati Aloysius kobes itu di antaranya, Camat Mutis Kristoforus Abi, Camat Biboki Utara Edmundus Aluman, Sekretaris Inspektorat Yohanes Bastian, Kepala Puskesmas Tamis, Fransiskus Antoin, Lurah Kefa Utara, Wilco Abi dan Lurah Sasi, Paulus Peter Ego.

“Ya, sudah diaktifkan kembali,” jelas Bupati Juandi saat diwawancarai wartawan di PLBN Wini, Rabu (31/03/2021).
Bupati Juandi menegaskan, tindakan tersebut diambilnya sesuai dengan perintah yang diamanatkan oleh Komisi ASN.

Baca: Maju Pilkades di TTU, Calon Incumbent Wajib Penuhi Tiga Syarat

Menurut Bupati Juandi, apabila rekomendasi dari komisi ASN tersebut tidak ditindaklanti, maka Pemkab TTU terancam dijatuhkan sanksi oleh pemerintah pusat berupa tidak akan dilayani segala urusan Pemkab TTU oleh pemerintah pusat.

“Dari komisi ASN sudah perintahkan supaya ke-6 orang itu dikembalikan (ke posisi semula). Kalau tidak dikembalikan, maka kita punya keperluan di pusat tidak bisa dilayani,” tandasnya.

Camat Mutis, Kristoforus Abi saat dikonfirmasi VoxNtt.com via telepon, Kamis(01/04/2021) membenarkan dirinya dan lima pejabat lainnya yang beberapa waktu lalu dicopot, sudah dikembalikan ke jabatan semula.

Ia mengaku sangat senang dan berterima kasih atas keputusan yang diambil oleh Bupati Juandi David itu. “Kita tentunya sangat senang atas keputusan tersebut. Dan kita juga siap untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab seperti sebelumnya,” ujarnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

David Juandi TTU
Previous ArticleMaju Pilkades di TTU, Calon Incumbent Wajib Penuhi Tiga Syarat
Next Article Aldo Seo Dikirim Provinsi NTT untuk Seleksi Timnas U-16

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.