Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Maju Pilkades di TTU, Calon Incumbent Wajib Penuhi Tiga Syarat
VOX DESA

Maju Pilkades di TTU, Calon Incumbent Wajib Penuhi Tiga Syarat

By Redaksi1 April 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Plt. Kadis PMD TTU Egidius Sanam saat ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (Foto: Eman/VoxNTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,VoxNtt.com-Pemerintah Kabupaten TTU melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) saat ini telah menyelesaikan draft peraturan bupati terkait pemilihan kepala desa serentak yang bakal digelar pada tahun 2021.

Draft peraturan bupati itu telah disampaikan ke Bupati Juandi David untuk seterusnya dipertimbangkan dan ditandatangani.

Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Egidius Sanam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (29/03/2021) mengaku, di dalam draft peraturan bupati tersebut termuat tiga syarat penting yang mengikat calon incumbent yang akan ikut bertarung dalam pemilihan kepala desa serentak tahun ini.

Tiga syarat penting tersebut di antaranya calon incumbent yang ingin maju dalam Pilkades harus bersih dari adanya temuan laporan hasil pemeriksaan keuangan. Apabila terdapat temuan, maka wajib menyelesaikannya sebelum ikut berkompetisi.

Selain itu, calon incumbent wajib melaksanakan laporan pertanggungjawaban masa akhir jabatan serta melaksanakan laporan pertanggungjawaban akhir tahun, selama tiga tahun terakhir yang tembusannya diterima oleh pemerintah kabupaten melalui camat.

“Kalau salah satu dari tiga syarat itu tidak dipenuhi, maka calon incumbent tersebut dinyatakan gugur dan tidak diperkenankan untuk ikut berkompetisi dalam Pilkades,” tegas Egidius.

Egidius menjelaskan, sesuai aturan terbaru tentang pemilihan kepala desa, juga mewajibkan untuk dibentuk panitia di tingkat kabupaten yang berasal dari unsur Forkompinda yang bertugas untuk mengawasi jalannya pelaksanaan Pilkades.

Selain itu, panitia tersebut juga bertugas untuk memberikan masukan kepada bupati apabila terdapat sengketa/persoalan administrasi dalam pelaksanaan Pilkades.

“Jadi kalau ada sengketa maka panitia tingkat kabupaten yang akan memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada bupati,” tuturnya.

Sementara itu Epidius Akoit selaku Kabid manajemen pemerintah desa di Dinas PMD Kabupaten TTU saat ditemui VoxNtt.com beberapa waktu lalu mengungkapkan, jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun ini sebanyak 115 desa. Jumlah 115 desa itu tersebar di 21 Kecamatan di kabupaten TTU.

“Jadi 115 desa itu yang kepala desanya masa akhir jabatannya itu selesai pada tahun 2020 dan 2021 jadi kita kelompokkan 2 tahun-2 tahun,” tuturnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

Egidius Sanam Pemilihan Kepala Serentak TTU TTU
Previous ArticleMakna Membasuh Kaki pada Kamis Putih dan Relevansinya dengan Konsep “Koso Wa’i Weda le Waé” dalam Kebudayaan Manggarai
Next Article Sempat Dicopot, Bupati TTU Kembalikan 6 Pejabat Ke Posisi Semula

Related Posts

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026

Padma Indonesia Kecam Dugaan Intimidasi Warga Tonggurambang Terkait Rencana Pembangunan Fasilitas Militer

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.