Kupang, VoxNtt.com- Informasi tentang perekrutan tenaga kontrak secara senyap dan diduga ilegal oleh pemerintah Provinsi Nusa tenggara Timur (Pemprov NTT) terus mengalir ke redaksi VoxNtt.com.
Kali ini datang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Johannes Kupang. Sebelumnya sumber VoxNtt.com di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTT menginformasikan terkait adanya perekrutan tenaga kontrak yang ditempatkan di beberapa dinas, termauk RSU D W Z Johannes Kupang.
Beberapa dinas yang disebutkan mengonformasi hal itu sekaligus jumlah tenaga kontrak yang direkrut. Sementara RSU Johanes belum diketahui berapa jumlahnya.
Namun hal itu kemudian terkonfirmasi setelah media ini mewawancarai Kepala Unit Kepegawaian RSUD W Z Johanes, Wendelinus Boru, Rabu (31/03/2021) di ruangan kerjanya.
Menurut Wendelinus, tenaga kontrak yang direkrut pada Januari 2021 sebanyak 217 orang dengan alokasi, 90 orang bersumber dari APBD dan 117 dari BLUD.
“Kita kemarin yang dari APBD 90 orang. Dari BLUD itu ada 117. Mereka kerja dari Januari 2020. Mereka kerja dari 4 Januari. Kita kan SK-nya mulai berlaku saat itu toh,” aku Wendelinus.
Baca: Gubernur Viktor Dinilai Gagal Wujudkan Janji, PMKRI Minta Copot Kepala BKD NTT
Ketika ditanya siapa yang meng-SK-kan tenaga kontrak tersebut, Wendelinus menerangkan, SK pengangkatan itu ditandatangani Sekda NTT, Benediktus Polomaing dan Direktur RSUD W Z Johannes, dokter Mindo E Senaga.
“Kalau APBD itu SK-nya dari Pak Sekda. Kalau dana dari BLUD itu, Pak Direktur sendiri yang tanda tangan. Karenakan kita dua sumber dana to. Dari dana APBD dan BLUD,” terang Wendelinus.
Menurut Wendelinus, para tenaga kontrak itu dikontrak selama setahun dan akan diperbarui setelah habis kontrak. “Kontrak pertahun. Kalau kinerja baik, perpanjang lagi,” tandasnya.
Berkaitan bidang pekerjaan, jelas Wendelinus terdiri dari sejumlah profesi. “Masing-masing profesi. Ada yang perawat, ada yang dokter. Tenaga analis. Ada yang satpam. Masing-masing,” jelas Wendelinus.
Sementara Sekda NTT, Benediktus Polomaing hingga berita ini diturunkan belum merespon pertanyaan wartawan yang dikirim melalui WhasApp pada Kamis, 1 April 2021.
Seperti diberitakan VoxNtt.com sebelumnya, perekrutan tenaga kerja itu dilakukan secara diam-diam dan diduga ilegal.
Infirmasi yang diterima VoxNtt.com juga menyebutkan tenaga kontrak yang direkrut kebanyakan keluarga para kadis, DPRD dan para pejabat lainnya.
Selain direkrut secara diam-diam, Pakar Hukum Tata Negara dari Undana Kupang, Jhon Tuba Helan menjelaskan, perekrutan tenaga kontrak yang dilakukan Pemprov NTT itu ilegal karena tidak mempunyai dasar hukum.
Menurut dia, Kepala daerah sudah tak berhak merekrut tenaga konrak daerah atau honorer setelah diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (VoN)