Labuan Bajo, Vox NTT- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengunjungi Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, Jumat (09/04/2021).
Kunjungan itu bertujuan untuk mendorong peningkatan skor Monitoring Center for Prevention atau MCP Kabupaten Mabar.
Hal itu dilakukan KPK, karena skor tersebut mencerminkan keseriusan Pemda untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.
“MCP seharusnya mudah dilakukan. Walau tidak semua dapat diukur dengan MCP, setidaknya dapat menjadi pintu masuk untuk melihat keseriusan Pemda, terutama pola koordinasi dan komunikasi antar OPD. Biasanya tidak tercapai indikator karena adanya ego sektoral antar OPD,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK Dian Patria saat tatap muka dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) dengan seluruh jajaran Pemkab Mabar.
Menurut catatan KPK per 13 Januari 2021, skor MCP Kabupaten Mabar secara keseluruhan masih sangat rendah yaitu 33,7 persen. Sedangkan se-provinsi NTT yaitu 32,98 persen. Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional yaitu 64 persen.
Karena itu, KPK mendorong Bupati, Sekda dan jajaran OPD agar melakukan koordinasi secara berkelanjutan agar tahun ini skor MCP dapat meningkat minimal di atas 50 persen.
Selain itu, KPK juga memberi perhatian pada penerimaan pajak daerah, termasuk pajak pusat.
Untuk mengoptimalkan penerimaan DBH/TKDD, KPK pun menyarankan agar Pemda membuat aturan hukum.
Pelaku usaha yang berusaha di wilayah Pemda Mabar wajib membuat NPWP Cabang untuk pajak daerah.
Pemda tentu saja mengharapkan masukan dan dukungan KPK terkait dengan belum dapat dipungutnya pajak parkir dan restoran yang berada di Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo.
“Bisa jadi untuk Labuan Bajo ini sektor pariwisata merupakan fokus tematik KPK. Mengingat saat ini sedang dibangun wisata premium di Taman Nasional Komodo. KPK memahami sebagai daerah potensi wisata yang besar, administrasi dan perizinan yang menjadi kewenangan pemda menjadi sangat penting,” tambah Dian.
Selain itu, masih ada satu pelabuhan yang belum diserahkan dari Kabupaten Manggarai Barat kepada Pemerintah Provinsi NTT.
KPK meminta Pemkab segera memproses serah terima alas haknya dengan pemerintah provinsi.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Bahwa tidak ada kewenangan Pemkab untuk membiayai atau menganggarkan dan jangan sampai menjadi potensi temuan.
Terakhir tentang LHKPN, dari 278 wajib lapor masih ada 85 orang belum lapor atau tingkat kepatuhan ya 69,42 persen.
“Ini banyak bendahara, kepala dinas dan pejabat pelaksana teknis belum lapor nih. Mungkin hartanya terlalu banyak. Tenggat waktu sudah lewat ini kan seharusnya terakhir 31 Maret. Kalau ada yang bisa kami bantu untuk percepat, silakan hubungi,” tutup Dian.
Sementara itu, Bupati Endistasius Endi menyampaikan perlunya pendampingan KPK terutama dalam implementasi program pencegahan korupsi termasuk MCP.
“Memasuki usia 18 tahun penyelenggaraan pemerintahan, kami akui masih banyak ketertinggalan. Kami terlalu tidur lelap. Bukan saja masalah aset. Sudah menjadi program 100 hari saya untuk membenahi ini. Belum lagi terkait disiplin pegawai. Begitu Perda RPJMD selesai, kami akan rombak OPD. Kami pastikan tindakan tegas tidak hanya di awal menjabat saja,” ujar Bupati yang sering disapa Edi Endi itu
Menurut data Pemda, dari total 885 bidang tanah bangunan, baru 11,41 persen atau 101 bidang yang tersertifikat. Sisanya 88,59 persen atau 784 bidang belum bersertifikat.
Lebih lanjut terkait aset bermasalah, KPK beserta jajaran Pemkab juga akan melakukan peninjauan lapangan pada minggu ini.
Menurut Bupati Edi, pihaknya tidak memiliki peran dan otoritas terkait pengelolaan wisata premium yang berada di Taman Nasional Komodo yang merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal serupa terkait dengan pengelolaan wilayah 400 hektar yang berada di bawah kendali Badan Otoritas Pariwisata Labuan Bajo. Penting bagi para pihak untuk berkoordinasi dengan Pemkab.
Untuk diketahui, sebagai salah satu tindak lanjut monev hari ini, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas penyerahan aset negara/daerah oleh Bupati dan para pejabat struktural di lingkungan Pemkab Manggarai Barat.
Aset yang wajib diserahkan di antaranya berupa kendaraan bermotor dan aset tidak bergerak lainnya, setelah meletakkan jabatan atau purna bakti. Penandatanganan ini merupakan yang kedua di wilayah Provinsi NTT.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba