Labuan Bajo, Vox NTT- Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil menangkap lima pelaku pengeboman ikan di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Sabtu (10/04/2021).
Penangkapan pelaku pengeboman ikan tersebut dibenarkan oleh Penyidik Gakkum KLHK Ambrosius Dalija.
Menurut Ambrosius, sebelum penangkapan kelima pelaku, Gakkum KLHK mendapatkan informasi adanya aktivitas pengeboman ikan.
Karena itu kata dia, Gakkum langsung menangkap kelima pelaku.
Ambrosius mengatakan, saat penangkapan kelima pelaku, Gakkum KLHK menyita barang bukti puluhan botol bahan peledak yang telah dirakit.
“Kami juga menyita satu buah perahu motor dan ikan hasil tangkap mengunakan bom sebanyak kurang lebih 300 kg,” ungkap Ambrosius kepada VoxNtt.com, Senin (12/04/2021).
Kelima pelaku pengeboman ikan saat ini katanya, telah diamankan di sel tahanan Kapal Badak Laut 301 Gakkum KLHK.
Ambrosius menambahkan, kelima pelaku telah melanggar Pasal 33 ayat 3 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba