Ruteng, Vox NTT- Proyek lapisan penetrasi macadam (lapen) yang menghubungkan Desa Perak, Bea Mese dan Golo di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini telah rusak.
Pantauan VoxNtt.com pada Rabu (14/04/2021), kerusakan terjadi di ruas jalan menuju Desa Golo tepatnya di Kampung Tungku. Sebagian aspalnya terkupas hingga menyebabkan jalan berlubang. Kondisi proyek berkualitas buruk tersebut diduga disebabkan oleh karena pengerjaan yang asal jadi.
Menanggapi kerusakan itu, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai John D. Bosco berjanji akan melayangkan teguran tertulis kepada CV Cahaya Golo Marang, sebagai kontraktor pelaksana proyek.
“Ini nanti teguran kedua karena sebelumnya saya juga telah mengirimkan teguran tertulis pertama kepada CV Cahaya Golo Marang. Teguran pertama tanggal 02 Februari 2021,” ujar John di ruang kerjanya.
Menurut dia, proyek itu masih berstatus pemeliharaan, terhitung sejak 21 Oktober 2020 hingga 21 Oktober 2021 mendatang.
Selama masa pemeliharaan tersebut, kerusakan menjadi tanggung jawab pihak ketiga yang dalam hal ini adalah
CV Cahaya Golo Marang.
“Jadi memang pekerjaan ini sudah diserahterimakan. Sudah di PHO tanggal 20 Oktober 2020. Jadi, selama masa pemeliharaan ini, kerusakan menjadi tanggung jawab pihak ketiga,” tuturnya.
Menurut John, apabila dalam masa pemeliharaan CV Cahaya Golo Marang tidak memperbaiki, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja dan pemotongan jaminan pemeliharaan sebesar lima persen.
“Kalau sampai dengan masa pemeliharaan nanti berakhir, rekanan tidak memperbaiki kerusakan-kerusakan yang ada maka rekanan diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja. Bisa black list nanti perusahaannya dia dengan alasan dia tidak melaksanakan masa pemeliharaan. Dan risikonya nanti jaminan pemeliharaan lima persen saya klaim menjadi milik negara. Dan kepada rekanan saya berikan sanksi black list,” tutupnya.
Sebagai informasi, anggaran proyek tersebut senilai Rp397.108.900,00. Proyek tersebut dikontrak pada 24 Agustus 2020 dengan masa pelaksanaan sampai dengan 15 Desember 2020.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba