Ruteng, Vox NTT-Ketua DPRD Manggarai Matias Masir meminta Dinas PUPR untuk menindak tegas kontraktor proyek lapisan penetrasi (lapen) macadam di Kecamatan Cibal.
Proyek yang menghubungkan Desa Perak, Bea Mese dan Golo tersebut hingga kini sudah rusak. Padahal baru selesai dikerjakan pada tahun 2020 lalu.
“Saya kira berkaitan pekerjaan tidak berkualitas, dinas terkait dalam hal ini PUPR harus tindak tegas kepada kontraktor yang nakal,” ujar Matias kepada VoxNtt.com melalui telepon, Jumat (16/04/2021) malam.
Politis PAN itu menegaskan, Dinas PUPR tidak hanya mengeluarkan teguran saja kepada kontraktor tersebut, tetapi juga harus memberikan sanksi berat berupa black list.
“Jangan hanya tegur-tegur saja, bila perlu perusahaannya di-blacklist. Sekalipun alasan kontraktor siap perbaiki tapi tidak semutu kerja awal, ini butuh pengawasan ketat dari dinas terkait. Betul bahwa masa pemeliharaan itu satu tahun, tapi namanya perbaikan pasti kualitasnya tidak sesuai dengan harapan,” tegas anggota dewan asal Kecamatan Cibal itu.
Dikabarkan sebelumnya, proyek lapen itu tidak kunjung diperbaiki CV Cahaya Golo Marang, sebagai kontraktor pelaksana.
Meski begitu, Direktur CV Cahaya Golo Marang Wilhelmus Wijaya berjanji akan melakukan perbaikan. Namun ketika ditanya tentang kapan waktu perbaikan, pihaknya belum memberikan informasi pasti.
Ia beralasan keterlambatan perbaikan karena anak buah dan supirnya belum masuk kerja.
“Saya belum pastikan karena saya punya anak buah sama supir juga belum masuk sampai hari ini. Tadi saya minta pertimbangan itu sama pak Jhon (PPK PUPR) . Pak Jhon bilang iya, tinggal tunggu kepastian dari ite saja,” ujar Wijaya di Ruteng, Kamis (15/04/2021) siang.
Ia mengaku pada Februari 2021 lalu, pihaknya mendapatkan teguran dari PPK. Namun, kala itu ia tidak melakukan perbaikan karena hujan terus menerus mengguyur.
Sebagai informasi, proyek lapen tersebut sudah di PHO pada 20 Oktober 2020 yang lalu. Sejak 21 Oktober 2020 hingga 21 Oktober 2021 mendatang, proyek yang menelan anggaran Rp373.108.900,00 itu masih berstatus pemeliharaan.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba
Baca di sini sebelumnya: