Jakarta, Vox NTT- Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Pimpinan KPK RI memeriksa dan menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Tanjungbalai.
“Kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia hendak menyampaikan pengaduan sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap Azis Syamsuddin,” ujar Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel Goa di Gedung Merah Putih saat melaporkan resmi ke Dewas KPK RI dan Pimpinan KPK RI, Jumat (30/04/2021) siang, sebagaimana dalam rilis yang diterima VoxNtt.com.
BACA JUGA: Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Kompak Indonesia Desak KPK Pecat Oknum Penyidik Berinisial SR
Gabriel kemudian menyodorkan beberapa alasan di balik desakannya untuk pimpinan lembaga antirasuah.
Jelas dia, pada konferensi pers tertanggal 22 April 2021, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologis kasus suap Tanjungbalai yang menyeret nama Azis Syamsuddin.
Bahkan, dalam catatan KOMPAK Indonesia nama Azis Syamsuddin juga pernah disebut oleh Napoleon Bonaparte dalam kasus Joko Chandra.
Gabriel menambahkan, pada Oktober 2020 lalu, bertempat di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, M Syahrial menyampaikan permasalahan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK.
Kemudian, lanjut Gabriel, Azis Syamsuddin memerintahkan ajudannya untuk menghubungi penyidik KPK RI, Robin atau AKP Stepanus Robin Patuju.
Di rumah ini AKP Stepanus Robin Patuju dipertemukan dan diperkenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pada kesempatan ini, M Syahrial menyampaikan permasalahan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK RI.
“Harapannya dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikan atau membantu untuk tidak dilanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkot Tanjungbalai,” jelas Gabriel.
Menurut hasil analisis KOMPAK Indonesia peran Azis Syamsuddin diduga menyiapkan rumah, menginisiatif, mengatur, dan merancang pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Penyidik KPK RI, AKP Stepanus Robin Patuju.
“Terlihat jelas sejumlah rangkaian peristiwa selanjutnya mengikuti rancangan dari rumah, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin,” tegasnya.
Dikatakan, setelah pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, penyidik KPK RI AKP Stepanus Robin Patuju melakukan koordinasi dan memperkenalkan seorang pengacara bernama Maskur Husain kepada M Syahrial.
Gabriel melanjutkan, dari pertemuan antara penyidik KPK RI AKP Stepanus Robin Patuju, pengacara Maskun Husain dan Wali Kota M Syahrial melahirkan kesepakatan, yakni menghentikan proses hukum terkait dugaan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai dan memberikan mahar sebesar Rp1,5 Miliar.
Penulis: Ardy Abba