Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Catat 320 Ribu Lebih Pemilih Berkelanjutan di TTS 
Pilkada

KPU Catat 320 Ribu Lebih Pemilih Berkelanjutan di TTS 

By Redaksi30 April 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komisioner KPU Kabupaten TTS saat memberikan keterangan pers terkait Pemuktahiran  Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Jumat (30/04/2021) siang. (Foto: Long/VoxNtt. com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT-Hingga April 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mencatat Daftar Pemilih Berkelanjutan di 32 kecamatan yang ada sebanyak 320.180 orang, dengan rincian laki-laki 156.613 orang dan perempuan 163.567 orang. 

Demikian keterangan pers KPU Kabupaten TTS yang dilaksanakan, Jumat (30/04/2021) siang yang dihadiri empat komisioner, Matheus Antonius Krivo (Ketua), Paulus Aoetpah (Divisi Perencanaan Data), Nixon Robert Balla (Divisi Hukum), Ayub Victor Kollo (Divisi SDM dan Sosialisasi) serta Sekretaris KPU Marsel Taneo.

Menurut Ketua KPU TTS Matheus Antonius Krivo, pihaknya telah melaksanakan rapat internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk bulan April tahun 2021 tingkat KPU TTS. 

“Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor: 366 /PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/ PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemuktahiran  Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, yang memerintahkan kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada partai politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu juga mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan/atau media sosial dan membuat siaran pers ke media massa lokal baik cetak maupun elektronik,” jelas Matheus Krivo.  

Dirinci lebih lanjut oleh Divisi Perencanaan dan Data Paulus Aoetpah. Menurut dia, rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan hingga Maret 2021 sebanyak 319.214 orang, dengan rincian laki-laki 156.135 orang, dan perempuan 163.079 di 32 kecamatan.

Lanjutnya, untuk jumlah pemilih pemula sebanyak 1.225 orang, dengan rincian laki-laki 623 orang dan perempuan 602 orang yang telah genap berusia 17 tahun. 

“Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS))sebanyak 259 orang, dengan rincian laki-laki 145 orang, perempuan 114 orang. Data ini diperoleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan cara melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah desa yang ada di Kecamatan Amanuban Barat dan Kuatnana,” jelas Paul. 

Ditanyai wartawan terkait upaya yang dilakukan KPU TTS dalam melakukan pendataan, Ayub Viktor Kollo dari Divisi SDM dan Sosialisasi mengatakan, pihaknya, selain berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil TTS, juga melakukan upaya jemput bola dengan turun langsung ke setiap desa untuk melakukan koordinasi dan pendataan.

“Kami memang cukup hati-hati, misalnya terkait dengan pemilih yang telah meninggal dunia. Tentu KPU harus punya dasar yang menerangkan bahwa seorang pemilih telah meninggal dunia atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Oleh karena itu dalam pendataan, kami meminta surat keterangan baik dari pemerintah terdekat dalam hal ini pihak desa atau tokoh agama yang menerangkan secara tertulis bahwa pemilih bersangkutan telah meninggal dunia atau TMS sebagai pemilih,” tutup  Nixon Robert Balla dari Divisi Hukum.

Penulis: Long
Editor: Ardy Abba

 

KPU TTS TTS
Previous ArticlePeduli Korban Bencana, WKRI Madros SoE Galang Bantuan 
Next Article BLK Komunitas Dian Yosefa di Labuan Bajo Segera Digunakan

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026

Dapil di Manggarai Perlu Dievaluasi, Bawaslu: Akan Disampaikan ke Bawaslu RI

11 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.