SoE, Vox NTT-Hingga April 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mencatat Daftar Pemilih Berkelanjutan di 32 kecamatan yang ada sebanyak 320.180 orang, dengan rincian laki-laki 156.613 orang dan perempuan 163.567 orang.
Demikian keterangan pers KPU Kabupaten TTS yang dilaksanakan, Jumat (30/04/2021) siang yang dihadiri empat komisioner, Matheus Antonius Krivo (Ketua), Paulus Aoetpah (Divisi Perencanaan Data), Nixon Robert Balla (Divisi Hukum), Ayub Victor Kollo (Divisi SDM dan Sosialisasi) serta Sekretaris KPU Marsel Taneo.
Menurut Ketua KPU TTS Matheus Antonius Krivo, pihaknya telah melaksanakan rapat internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk bulan April tahun 2021 tingkat KPU TTS.
“Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor: 366 /PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/ PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, yang memerintahkan kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada partai politik, Bawaslu, dan dinas yang menangani urusan Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu juga mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi, dan/atau media sosial dan membuat siaran pers ke media massa lokal baik cetak maupun elektronik,” jelas Matheus Krivo.
Dirinci lebih lanjut oleh Divisi Perencanaan dan Data Paulus Aoetpah. Menurut dia, rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan hingga Maret 2021 sebanyak 319.214 orang, dengan rincian laki-laki 156.135 orang, dan perempuan 163.079 di 32 kecamatan.
Lanjutnya, untuk jumlah pemilih pemula sebanyak 1.225 orang, dengan rincian laki-laki 623 orang dan perempuan 602 orang yang telah genap berusia 17 tahun.
“Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS))sebanyak 259 orang, dengan rincian laki-laki 145 orang, perempuan 114 orang. Data ini diperoleh KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan cara melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah desa yang ada di Kecamatan Amanuban Barat dan Kuatnana,” jelas Paul.
Ditanyai wartawan terkait upaya yang dilakukan KPU TTS dalam melakukan pendataan, Ayub Viktor Kollo dari Divisi SDM dan Sosialisasi mengatakan, pihaknya, selain berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil TTS, juga melakukan upaya jemput bola dengan turun langsung ke setiap desa untuk melakukan koordinasi dan pendataan.
“Kami memang cukup hati-hati, misalnya terkait dengan pemilih yang telah meninggal dunia. Tentu KPU harus punya dasar yang menerangkan bahwa seorang pemilih telah meninggal dunia atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Oleh karena itu dalam pendataan, kami meminta surat keterangan baik dari pemerintah terdekat dalam hal ini pihak desa atau tokoh agama yang menerangkan secara tertulis bahwa pemilih bersangkutan telah meninggal dunia atau TMS sebagai pemilih,” tutup Nixon Robert Balla dari Divisi Hukum.
Penulis: Long
Editor: Ardy Abba