Labuan Bajo, Vox NTT- Kasus dugaan tindakan pengancaman oleh Camat Rana Mese Maria Anjelina Teme terhadap KTJ salah satu Pegawai Bank di Borong berakhir damai.
Kedua bela pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan di Polres Manggarai Timur pada Senin (17/05/2021).
Penyelesaian persoalan tersebut dibuktikan dengan penandatanganan surat kesepakatan perdamaiam oleh pihak camat Rana Mese dan pihak KTJ.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Deddy S. Karimoy membenarkan adanya mediasi di antara pihak pelapor maupun terlapor.
Kendati demikian kata dia, pihaknya belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
Hal itu kata dia, karena para pihak belum menyerahkan berita acara pernyataan perdamaian secara tertulis ke Polres Manggarai Timur.
“Kita bersyukur karena para pihak mengambil langkah damai dalam kasus ini, namun kita belum melakukan SP3 karena surat pernyataan damai dari para pihak belum kita kantongi,” kata Deddy.
Sementara itu, pengacara Camat Rana Mese, Alexius Marianus Adu menyebut persoalan tersebut sudah clear.
“Sudah clear, Ase (adik),” tulis Alexius singkat saat dihubungi VoxNtt.com melalui WhatsApp, Senin malam.
Alexius juga membenarkan, bahwa kasus tersebut telah berujung damai.
“Iya, Ase (adik),” lanjutnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kepolisian Resor Manggarai Timur (Polres Matim) memanggil Camat Ranamese Maria Anjelina Teme Senin (12/04/2021).
Camat Maria dipanggil penyidik Polres Matim untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindakan pengancaman.
Kasat Reskrim Polres Matim Iptu Deddy S. Karimoy mengatakan pemanggilan terhadap Camat Rana Mese merupakan tindak lanjut dari adanya laporan KTJ salah satu pegawai Bank di Borong.
Menurut Deddy, KTJ melaporkan Camat Rana Mese atas adanya dugaan tindakan mengancaman yang dilakukan Camat Maria Rabu, 31 Maret 2021 lalu.
BACA JUGA: Polres Matim Panggil Camat Rana Mese
Camat Maria kata Deddy, sudah memberikan kepada penyidik, dan keterangan itu akan dipelajari penyidik.
“Di samping itu juga kami pelajari hasil pemekrisaan, alat bukti lain, saksi-saksi,” ujar Deddy kepada VoxNtt.com, Senin (12/04/2021).
Labih lanjut Deddy menjelaskan, setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik akan menentukan sikap berkaitan dengan proses penyelidikan.
“Kami mengumpulkan alat bukti untuk menerangkan suatu peristiwa pidana sesuai laporan,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Rana Mese Maria Anjelina Teme tidak berkomentar banyak usai dimintai keterangan oleh penyidik Polres Matim.
“Pokoknya kalau ada waktu baru ke kantor. Jangan hari ini dan besok, besok saya ada pelantikan Kepala Desa, terus lusa ada agenda,” ungkap Camat Maria singkat kepada VoxNtt.com sembari berjalan meninggalkan Kantor Polres Matim.
Penulis: Filmon Hasrin dan Sello Jome
Editor: Ardy Abba