Kupang, Vox NTT- Kuasa hukum JT, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan bahwa proses pindah buku rekening bank untuk uang milik nasabah Bank Bukopin Rebeka Adu Tadak sebesar Rp3 Miliar ke rekening PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) di BCA Cyber merupakan otoritas manajemen/pimpinan Bank Bukopin.
Fransisco menjelaskan, uang dengan total Rp3 Miliar itu merupakan jumlah yang sangat besar dan kliennya, JT, tidak memiliki wewenang dan otoritas untuk memindahkannya.
Ia mengatakan hal tersrbut merupakan buntut dari dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Bukopin Rebeka Adu Tadak sebesar Rp3 Miliar. Kasus tersebut diduga melibatkan kliennya, JT.
“Saya tekankan bahwa klien saya tidak punya wewenang atau otoritas untuk memindahkan uang sebanyak itu ke PT Mahkota Properti Indo Permata. Itu uang banyak. Itu otoritas bank,” katanya saat konferensi pers, Senin (17/05/2021) siang.
Menanggapi pertanyaan wartawan soal surat kuasa dari Rebeka Adu Tadak kepada JT untuk melakukan transfer uang sebesar Rp3 Miliar ke PT MPIP, menurut Fransisco, hanya Bank Bukopin-lah yang bisa menjelaskannya.
“Tentunya itu mekanisme bank dan yang bisa jelaskan itu ya pihak bank. Karena saya bukan kuasa hukum bank, saya tidak bisa bicara soal itu. Kalau dari ibu Jaqueline, surat kuasa dari Rebeka (untuk Jaquiline, red) ada dan sudah disampaikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda NTT,” ujarnya.
Fransisco juga mengatakan bahwa sebelumnya Rebeka Adu Tadak dan anaknya, Oci Adu sudah mengikuti sosialisasi tentang investasi di PT MPIP dan mengetahui skema keuntungannya.
“Setelah lihat skemanya (skema investasi dan keuntungannya di PT MPIP kemudian dia mau, yang dibuktikan dengan tanda tangannya (tanda tangan Rebeka Adu Tadak). Selain itu ada konfirmasi. Tidak mungkin perpindahan uang sebanyak itu (dari rekening Bukopin milik Rebeka Adu Tadak ke PT Mahkota Properti Indo Permata) tidak ada konfirmasi. Itu ada dan wajib,” tegasnya.
Ia juga membeberkan bahwa ada bukti rekaman konfirmasi di Bank Bukopin. Bahkan Rebeka Adu Tadak pun sudah mendapatkan pembayaran bunga selama 2 bulan.
“Dia sudah terima uang bunga 2 bulan dari PT Mahkota Properti Indo Permata,” katanya.
Dia berpendapat bahwa proses pemindahan uang dari Rekening Rebeka Adu Tadak ke rekening lain (PT MPIP) merupakan hal yang sangat biasa terjadi.
“Ada uang Rp3 Miliar di rekening Rebeka, lalu ditransfer ke rekening lain, dan setelah itu kliennya (JT) tidak tahu lagi. Klien saya, JT sama sekali tidak ikuti lagi prosesnya,” tegasnya.
Terkait hubungan JT dengan PT MPIP, Fransisco mengklarifikasi bahwa JT bukan agen PT MPIP, melainkan bekerja di Bank Bukopin. Di PT MPIP hanya sebagai pekerja lepas.
“JT bukan agen dari PT Mahkota (PT MPI). Dia itu pekerja lepas dan di Mahkota. Siapa saja boleh kerja buat PT. Mahkota,” tandasnya.
“Saya minta berhentilah. Jangan kamu roadshow ke media di mana-mana untuk memberikan informasi atau berita yang kalau saya buka hari ini, akan membuat yang bersangkutan (Rebeka Adu Tadak) semakin malu,” tegasnya.
Sebagai informasi, hingga kini kasus tersebut sementara ditangani pihak Polda NTT.
Baca di sini sebelumnya: Diduga Dibobol Karyawan, Uang 3 Miliar Milik Nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang Raib
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba