Kefamenanu, Vox NTT-Bupati TTU Juandi David melantik Wilifridus Koa sebagai Penjabat Kades Manikin dan Apolinaris Ninu selaku Penjabat Kades Kuaken, Kecamatan Noemuti Timur, Selasa (18/05/2021).
Pantauan VoxNtt.com, pelantikan yang digelar di halaman depan kantor camat Noemuti Timur itu dihadiri oleh para pimpinan OPD, Plt. Camat Noemuti Timur Andre Nale, perwakilan Polres TTU, para kepala desa se-Kecamatan Noemuti Timur dan tokoh adat serta tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pelantikan pengurus TP PKK dari dua desa itu.
Usai acara pelantikan dilakukan penanaman tanaman nimba secara simbolis oleh Bupati Juandi David.
Bupati TTU Juandi David dalam sambutannya menjelaskan, pelantikan dua penjabat Kades tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kades di dua desa.
Kekosongan jabatan itu terjadi lantaran kepala desa defenitif telah selesai masa jabatannya beberapa waktu lalu.
Pengisian kekosongan jabatan tersebut, jelas Bupati Juandi, dilakukan sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2014.
Dalam UU tersebut mengamanatkan jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa, maka bupati wajib mengangkat salah seorang PNS menjadi penjabat kepala desa.
Penjabat kepala desa memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa.
“Pelantikan penjabat kepala desa ini kita laksanakan dengan maksud agar penyelenggaraan roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan di desa tetap berjalan normal sampai terpilihnya kepala desa yang baru,” jelasnya.
Bupati Juandi pada kesempatan itu menegaskan, tugas penjabat desa tidak hanya sekadar melaksanakan kegiatan rutin yang menjadi tanggung jawab kepala desa. Melainkan juga memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa untuk periode 6 tahun mendatang.
Sehingga ia mengimbau agar masyarakat, tokoh pemuda, kaum terpelajar serta seluruh pihak di dua desa tersebut dapat mendukung kinerja penjabat kepala desa demi terselenggaranya pelaksanaan Pilkades nantinya.
Sementara Wilfridus Koa, Penjabat Kades Manikin saat diwawancarai VoxNtt.com mengaku usai pelantikan, dirinya akan fokus untuk menyelesaikan APBDes.
Meski APBDes sudah diasistensi, kata dia, masih terdapat beberapa perbaikan yang harus dilakukan.
“Kalau APBDes sudah selesai maka bisa segera dimasukkan untuk pencairan tahap 1,” jelasnya.
Wilfridus menjelaskan, sesuai aturan pelaksanaan Pilkades merupakan kewenangan dari BPD.
Sehingga ia akan berkoordinasi dengan BPD guna membentuk panitia Pilkades.
“Jadi kita tidak bisa serta Merta masuk kesana tapi akan berkoordinasi dengan BPD untuk pembentukan panitia Pilkades,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba