Kupang, Vox NTT- Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menerima kedatangan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI Andy Rachmianto di ruang kerjanya, Kamis (20/05/2021).
Pertemuan tersebut dalam rangka menandatangani Berita Acara Serah Terima WNI/PMI Wilfrida Soik yang terbebas dari hukuman mati oleh
Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. Selanjutnya, Wilfrida Soik menjadi tanggung jawab Pemerintahan Provinsi NTT.
Sebagai informasi, awalnya Wilfrida Soik dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan majikannya oleh pengadilan di Malaysia.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT Silvy Pekudjawang, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi NTT Siwa dan perwakilan keluarga Wilfrida Soik.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Nae Soi menegaskan, pemerintah Provinsi NTT akan terus memperhatikan dan memantau kondisi Wilfrida Soik pasca-pemulangannya dari Jakarta ke NTT.
“Saya selaku Pemerintah Provinsi dan mewakili masyarakat NTT berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri yang telah melakukan segala upaya dan kerja keras membebaskan saudara kita Walfida Soik,” katanya sebagaimana dilansir dalam rilis Biro Humas Pemprov NTT.
Ia menjelasakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk Wilfrida Soik. Itu antara lain, perlindungan melalui diplomasi antarpemerintah, upaya bantuan hukum selama masa persidangan dan bantuan advokasi melalui pemantauan yang dilakukan oleh KPP-PA serta Migrant CARE sebagai NGO. Perhatian para pihak tersebut sangat panjang terhitung sejak Desember 2010 hingga 2015.
Pemprov NTT, kata Wagub Nae Soi, akan memfasilitasi pemulangan dari Kupang sampai di kampung halaman Wilfrida Soik di Kabupaten Belu.
Pemprov untuk membantu pemulihan Wilfrida Soik selama di kampung halamannya, melalui Dinas Koperasi Nakertrans Provinsi NTT dan PP2MI.
“Selanjutnya ke depannya kita berharap banyak saudara-saudara kita juga bisa terbebas dari hukaman mati dan mendapat kebebasan yang sama yang diperoleh saudara Wilfrida Soik,” tambah Wagub Nae Soi.
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu RI Andy Rachmianto, berterima kasih atas semua dukungan doa masyarakat NTT dalam upaya pembebasan atas hukuman mati Wilfrida Soik di Pengadilan Malaysia.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Wagub NTT yang beberapa waktu lalu telah berkunjung di Malaysia untuk melihat Wilfrida Soik.
“Tentu kebebasan (Wilfrida Soik) ini tidak terlepas dari doa masyarakat NTT dan keluarga,” ujar Andy Rachmianto
Upaya diplomasi Indonesia dalam kasus Wilfrida Soik secara tidak langsung juga dijalankan melalui multi-track diplomacy yang dilaksanakan melalui 9 jalur.
Kesembilannya Jalur antara lain; Pemerintah, Migrant CARE sebagai Professional Conflict Resolution, bisnis, warga negara, edukasi yang dilakukan melalui sosialisasi, aktivis, agama melalui beberapa kegiatan pendukung bebasnya Wilfrida, penggalangan dana dan komunikasi yang berupa adanya opini publik dan jumpa pers media.
Pada sidang putusan akhir pada 25 Agustus 2015, Wilfrida Soik dinyatakan bebas dari vonis hukuman mati.
Keberhasilan ini, kata Andy, merupakan kontribusi dari Indonesia melalui pemerintah dan berbagai macam pihak non-pemerintah yang berkaitan dengan pembebasan Wilfrida Soik bersifat tidak langsung.
Pembebasan Wilfrida Soik berdasarkan kepada keputusan hukum dari Pengadilan Tinggi yang tidak bisa diganggu gugat.
Penulis: Ardy Abba