Oleh: Yohanes A. Loni
Dewasa ini pancasila mungkin hanya dianggap sebagai suatu wacana. Hal ini terbukti dengan banyaknya konflik. Konflik yang sering terjadi adalah ancaman persatuan yang berasal dari luar Negeri maupun ancaman dari dalam bangsa sendiri.
Bangsa Indonesia kita sekarang kurang memahami nilai-nilai Pancasila yang terjadi dalam sekat-sekat Primordialisme dan terpecah dalam berbagai golongan suku, ras, agama, dan kepentingan yang sempit.
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi generasi yang cerdas dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.
Jangan mudah diadu domba oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memecahkan persatuan dan kesatuan Bangsa demi kepentingan dan kelompok persatuan.
Yang wajib diingat dan untuk dipahami adalah perjuangan yang telah dilakukan oleh pendahulu kita adalah perjuangan yang tidak singkat dan nyawa menjadi taruhan kemerdekaan untuk merebut persatuan dan kesatuan Negara Indonesia.
Persatuan mesti wajib dihargai dan dibanggakan. Persatuan menjadi suatu potensi memperkaya Indonesia sebagai Negara yang kaya.
Secara bersama-sama kita menuju kepada dunia bahwa Indonesia tidak hanya dipuja-puja karena kekayaan alam dan tanahnya yang subur melainkan Indonesia memiliki Pancasila sebagai persatuan bangsa.
Pancasila Sebagai Sarana Persatuan Bangsa
Pancasila adalah dasar Negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersumber pada keperibadian bangsa Indonesia.
Dalam pertemuan tentang persatuan bangsa Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pimikirannya dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945 (Sunarso, Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: CV. Grahadi, 2008)
Ia memikirkan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan Dasar Negara Indonesia merdeka. Pemikiran dari Mr. Supomo adalah Persatuan bangsa Indonesia yang menjadi asas pertama dalam mengusul dasar-dasar Negara Indonesia.
Meskipun nilai-nilai juang dalam proses perumusan dasar negara Indonesia waktu itu belum terbentuk. Persatuan Indonesia secara gamblang menunjukan komitmen manusia Indonesia bahwa pluralitas (suku, ras dan agama) merupakan dasar yang kokoh untuk membangun sebuah fundasi pemersatu bangsa.
Sumpah pemuda pada tanggal 28 Otober 1928 merupakan cikal bakal terbentuknya komitmen bangsa untuk berbahasa satu, bertanah air satu dan berbangsa satu.
Maka dari itu, pertikaian atas nama kepentingan suku, ras, dan agama yang terjadi pada saat ini tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan sila ketiga Pancasila secara implisit melawan faktum pluralitas yang ada di Indonesia.
Jika terjadi suatu kejahatan yang di sebabakan oleh masyarakat bangsa dalam bentuk apapun di selesaikan oleh Negara melalui aparat yang berwewenang seperti ABRI, Polisi, kejaksaan dan hakim.
Kemajemukan bangsa Indonesia mau menunjukan kekayaanya dalam peradabanya sebagai suatu negara yang menjunjung tinggi nilai persatuan yang tertera dalam dasar negara yaitu Pancasila.
Salah satu peran Pancasila adalah fungsinya dalam mempersatukan seluruh rakyat Indonesia menjadi bangsa yang berkepribadiaan serta menghargai sesama sebagai sesama bangsa tanpa pandang bulu (Moerdiano, et al., Pancasila sebagai ideologi(Jakarta:BP-7 Pusat,1990).
Penunjukan jati diri masyarakat menjadi hal terpenting karena dasar persatuan sebagai suatu hal yang amat penting untuk berjalan dalam dunia Pancasila yang bersorak untuk maju dalam ketakwaan terhadap Tuhan sebagai dasar tertinggi dari persatuan yang di bentuk.
Menjadi suatu hal yang sangat penting bahwa kemajemukan pada masyarakat Indonesia dapat memicu sebuah kecelakan dalam tubuh persatuan tetapi akan menjadi hal yang gampang bila di serahkan pada suatu instansi yang dapat mempertemukan kembali persatuan dengan kehidupan masyarakat dalam hal ini memperbaiki persatuan menjadi suatu kedamaian hidup sehingga mewujudkan hubungan sosial yang baik.
Hubungan ini termaktup dalam sila persatuan Indonesia antara lain mencakup peningkatan pembinaan bangsa dan negara, sehingga memperkuat rasa kesetiakawanan dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Sila persatuan Indonesia tidak dapat lepas dari bagaimana menghargai martabat, hak-hak, dan kewajiban yang sama bagi semua warga negara agar terhindar dari diskriminasi.
Diskriminasi merupakan sumber perpecahan seperti diakui oleh Bung Hatta dan kawan-kawannya waktu mereka menghilangkan kata-kata yang dapat dirasakan sebagai mengandung unsur diskriminasi, sebelum teks yang didefenitif dari Pancasila dan UUD 45 di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Masyarakat adalah sebagai motor penggerak untuk mewujudkan Persatuan agar sila persatuan dalam pancasila menunjukan jati diri yang bermanfaat.
Maka dari itu apa yang sudah tertera dalam Pancasila untuk saling bersatu. Walaupun dalam sejarah perjuangan bangsa ini sering kali terjadi percecokan dalam berbagai pluralitas.
Kata Persatuan Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia 1) Gabungan (ikatan, kumpulan,dsb) beberapa bagian yang sudah bersatu. 2) perserikatan, serikat. Kesadaran akan persatuan merupakan nasionalisme, demikian juga sebaliknya rasa nasionalisme menguatkan persatuan.
Hubungan persatuan dengan rasa nasionalisme menjadi suatu rumpun dan semuanya bersumber pada dasar negara yaitu Pancasila itu sendiri, dan dasar dari persatuan dan nasionalisme merupakan pada suatu prinsip yang selaras. Prinsip selaras merangkul segenap masyarakat untuk berada pada zona persatuan.
Perjalanan dalam sila persatuan banyak di temukan tantangan dan salah satu tantangan yang utama dalam pengalaman sila persatuan ialah dalam mengembangkan model pembangunan menuju keadilan sosial yang termuat dalam bidang- bidang tertentu antara lain: Di bidang politik, mencapai suatu mufakat bahwa semua kekuatan sosial politik berasaskan pancasila untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa; Di bidang ekonomi, persatuan dan kesatauan bangsa di kembangkan melalui stabilitas ekonomi dalam pemerataan pembanagunan menuju pada suatu keadilan sosial; Di bidang sosial, dalam rangka pengamalan sila persatuan Indonesia harus di kembangkan model pembangunan dengan tidk melebarkan jurang- jurang sosial; Di bidang hukum, dalam rangka pengamalan sila persatuan perlu terus di kembangkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila; Di bidang kebudayaan, sila persatuan berarti mengembangkan kebudayaan nasional yang memberikan landasan yang kokoh bagi persatuan dan kesatuan bangsa yang mengungkapkan kepribadian untuk bersaing dengan bangsa yang lain; Di bidang pendidikan, pengamalan sila persatuan berarti terus mengembangkan satu sistem pendidikan nasional sesuai dengan UUD 1945, untuk dapat bersaing dengan bangsa yang lain; Di bidang keagamaan, pengamalan sila persatuan berarti bahwa harus maju dari toleransi, kebebasan dan kerukunan beragama bertanggung jawab bersama untuk mengembangkan landasan moral, etik dan spiritual yang kokoh; Di bidang pertahanan keamanan, pengamalan sila persatuan berarti menjamin keamanan dari setiap warga negara dari seluruh nusantara, untuk mengambil bagian dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan pasal 30 UUD 1945.
Persatuan bangsa adalah hal yang menjadi kerinduan serta menjadi dasar dalam berbangsa. Hal itu juga tercermin dalam kedelapan bidang bahwa sila persatuan yang berdasar pada UUD 1945 menjadi impian bagi segenap masayarakat.
Yang menjadi bagian dari pancasila terkhusus bagi masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan untuk menciptakan manusia yang berlangkah berdasarkan asas pancasila.
Walaupun menemukan kesulitan untuk menggapai suatu keselarasan hidup melalui pergumulan hidup berdasarkan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.
Negara Indonesia adalah negara yang memiliki pluralitas yang berbeda-beda. Dalam perbedaan menunjukan kemajemukan peradaban manusia dalam suatu negara.
Dan, ini akan tercipta suatu kesejahteraan jika semua masyarakat khususnya Indonesia harus berpegang teguh pada dasar negara yaitu Pancasila untuk meredam segala kejahatan dalam tubuh persatuan itu sendiri.
Selamat merayakan hari lahirnya Pancasila-1 Juni.
****
Yohanes A. Loni berasal dari Manggarai Timur. Dia tinggal di Maumere dan Anggota PMKRI Cabang Maumere