Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pemuda di Mabar yang Nekat Bakar Rumah Orangtuanya Tidak Diproses, Begini Penjelasan Polisi
HUKUM DAN KEAMANAN

Pemuda di Mabar yang Nekat Bakar Rumah Orangtuanya Tidak Diproses, Begini Penjelasan Polisi

By Redaksi31 Mei 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolsek Sano Nggoang IPTU I Wayan Merta saat meninjau TKP kebakaran, Selasa (25/05/2021) lalu (Foto: Dokumen Polsek Sano Nggoang)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- VRH, pemuda 24 tahun asal Kampung Ndajot, Desa Mata Wae, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat (Mabar) NTT, nekat membakar rumah orangtuanya sendiri pada Selasa 25 Mei 2021 lalu.

Kendati membakar rumah orangtuanya, VRH tidak diproses hukum.

Kapolsek Sano Nggoang IPTU I Wayan Merta menjelaskan, VRH tidak diproses hukum lantaran dirinya merupakan anak kandung dari BA pemilik rumah.

Laporan polisi yang dilaporkan oleh BA pun kata IPTU Wayan, telah dicabut.

“Laporannya dicabut, kasusnya tidak dilanjut, karena pelaku (VRH) adalah anak kandung dari korban (BA),” ungkap IPTU Wayan Sata dihubungi VoxNtt.com, Senin (31/05/2021).

IPTU Wayan menerangkan, motif dari VRH membakar rumah orangtuanya saat itu lantaran memiliki masalah keluarga.

Pelaku VRH dan korban BA, kata IPTU Wayan, telah membuat surat pernyataan perdamaian pada Kamis 27 Mei 2021 lalu.

Untuk diketahui sebelumnya, VRH nekat membakar rumah orangtuanya pada Selasa 25 Mei 2021 lalu.

Kejadian bermula saat pelaku VRH melarang RS yang merupakan kakak kandung pelaku untuk membuat kamar di belakang rumah.

“RS sementara membuat kamar belakang rumah, tiba-tiba pelaku datang dan mengatakan kepada RS untuk tidak membongkar rumah tersebut,” ungkap IPTU Wayan saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (26/05/2021) siang.

“Lalu RS menjawab bahwa semalam dirinya bersama ayahnya BA telah melakukan runding keluarga untuk membongkar rumah tersebut untuk direnovasi,” lanjut dia.

Ia menjelaskan, mendengar jawaban dari kakaknya, pelaku tetap ngotot untuk melarang kakaknya membongkar rumah tersebut.

“Kakak kandung pelaku RS saat itu menjawab bahwa sebenarnya kamu (pelaku) mau apa,” jelasnya.

IPTU Wayan mengatakan, saat itu sempat terjadi cecok mulut dan saling dorong antara RS dan pelaku.

“Kemudian pelaku langsung mengambil botol bensin dan lari masuk ke dalam kamar korban BA yang merupakan orangtua pelaku dan langsung menyiram bensin di bantal kapuk dan dinding bambu serta membakarnya hingga api langsung membesar dan membakar habis rumah tersebut,” jelas IPTU Wayan.

Usai kejadian tersebut kata IPTU Wayan, dirinya langsung memimpin kegiatan  Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).

Pihaknya telah mengamankan pelaku di Polsek Sano Nggoang.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun kerugian material kata IPTU Wayan, mencapai 200 juta rupiah.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar Polsek Sano Nggoang
Previous ArticlePancasila Sebagai Sarana Persatuan  Bangsa Indonesia 
Next Article ASABRI Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Prada Ardi Yudi Arto

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.