Labuan Bajo, Vox NTT- VRH, pemuda 24 tahun asal Kampung Ndajot, Desa Mata Wae, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat (Mabar) NTT, nekat membakar rumah orangtuanya sendiri pada Selasa 25 Mei 2021 lalu.
Kendati membakar rumah orangtuanya, VRH tidak diproses hukum.
Kapolsek Sano Nggoang IPTU I Wayan Merta menjelaskan, VRH tidak diproses hukum lantaran dirinya merupakan anak kandung dari BA pemilik rumah.
Laporan polisi yang dilaporkan oleh BA pun kata IPTU Wayan, telah dicabut.
“Laporannya dicabut, kasusnya tidak dilanjut, karena pelaku (VRH) adalah anak kandung dari korban (BA),” ungkap IPTU Wayan Sata dihubungi VoxNtt.com, Senin (31/05/2021).
IPTU Wayan menerangkan, motif dari VRH membakar rumah orangtuanya saat itu lantaran memiliki masalah keluarga.
Pelaku VRH dan korban BA, kata IPTU Wayan, telah membuat surat pernyataan perdamaian pada Kamis 27 Mei 2021 lalu.
Untuk diketahui sebelumnya, VRH nekat membakar rumah orangtuanya pada Selasa 25 Mei 2021 lalu.
Kejadian bermula saat pelaku VRH melarang RS yang merupakan kakak kandung pelaku untuk membuat kamar di belakang rumah.
“RS sementara membuat kamar belakang rumah, tiba-tiba pelaku datang dan mengatakan kepada RS untuk tidak membongkar rumah tersebut,” ungkap IPTU Wayan saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (26/05/2021) siang.
“Lalu RS menjawab bahwa semalam dirinya bersama ayahnya BA telah melakukan runding keluarga untuk membongkar rumah tersebut untuk direnovasi,” lanjut dia.
Ia menjelaskan, mendengar jawaban dari kakaknya, pelaku tetap ngotot untuk melarang kakaknya membongkar rumah tersebut.
“Kakak kandung pelaku RS saat itu menjawab bahwa sebenarnya kamu (pelaku) mau apa,” jelasnya.
IPTU Wayan mengatakan, saat itu sempat terjadi cecok mulut dan saling dorong antara RS dan pelaku.
“Kemudian pelaku langsung mengambil botol bensin dan lari masuk ke dalam kamar korban BA yang merupakan orangtua pelaku dan langsung menyiram bensin di bantal kapuk dan dinding bambu serta membakarnya hingga api langsung membesar dan membakar habis rumah tersebut,” jelas IPTU Wayan.
Usai kejadian tersebut kata IPTU Wayan, dirinya langsung memimpin kegiatan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
Pihaknya telah mengamankan pelaku di Polsek Sano Nggoang.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun kerugian material kata IPTU Wayan, mencapai 200 juta rupiah.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba