Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Diduga Gelapkan Uang PIP, Berkas Perkara Kepala SDI Wae Paci Dilimpahkan ke Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Diduga Gelapkan Uang PIP, Berkas Perkara Kepala SDI Wae Paci Dilimpahkan ke Kejaksaan

By Redaksi10 Juni 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyerahan berkas perkara Kepala SDI Wae Paci ke Kejari Manggarai. (Foto: Dokumen Humas Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kepala SDI Wae Paci di Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) terlibat dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di balik jabatannya.

Hal itu dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada VoxNtt.com, Kamis (10/06/2021) pagi.

Ia menjelaskan, Kepsek yang berinisial MN tersebut telah melakukan upaya penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2015 dan 2016.

Adapun kerugian negara menurut Budiarsa, yakni sebesar
Rp97.875.000. Total kerugian tersebut berdasarkan LHP Inspektorat Manggarai Timur.

Berkas perkara kasus yang menjerat Kepsek MN kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Pelimpahan dilakukan pada Selasa (08/06/2021).

Pelimpahan berkas dilakukan setelah Polres Manggarai berhasil meneliti berkas dan dinyatakan lengkap/P21.

Budiarsa juga menjelaskan bahwa Pasal yang disangkakan terhadap Kepsek MN yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan demikian, lanjut Budiarsa, proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai,” tutup Budiarsa.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Kejari Manggarai Manggarai Polres Manggarai SDI Wae Paci
Previous ArticleAsyik Berpesta, Bupati Manggarai Diduga Tidak Mematuhi Protokol Covid-19
Next Article Upaya Komunitas Peace Maker Kupang untuk Anak-anak di Amarasi Pascabencana Seroja

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.