Ruteng, Vox NTT- Kepala SDI Wae Paci di Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) terlibat dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di balik jabatannya.
Hal itu dijelaskan oleh Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa kepada VoxNtt.com, Kamis (10/06/2021) pagi.
Ia menjelaskan, Kepsek yang berinisial MN tersebut telah melakukan upaya penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2015 dan 2016.
Adapun kerugian negara menurut Budiarsa, yakni sebesar
Rp97.875.000. Total kerugian tersebut berdasarkan LHP Inspektorat Manggarai Timur.
Berkas perkara kasus yang menjerat Kepsek MN kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Pelimpahan dilakukan pada Selasa (08/06/2021).
Pelimpahan berkas dilakukan setelah Polres Manggarai berhasil meneliti berkas dan dinyatakan lengkap/P21.
Budiarsa juga menjelaskan bahwa Pasal yang disangkakan terhadap Kepsek MN yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan demikian, lanjut Budiarsa, proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai,” tutup Budiarsa.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba