Kupang, Vox NTT – PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan senilai Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan maut di jalan Herman Yohanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Rabu, 9 Juni 2021 lalu. Korbannya adalah Yairus Markos Lanikari.
Penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut secara simbolis diserahkan Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur Radito Risangadi yang diwakili oleh penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo bersama dengan Kepala UPT Samsat Alor dan Kepala Desa Pailelang, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Jumat (11/06/2021)
Keluarga korban yang mendapatkan santunan adalah ibu kandung almarhum atas nama Yuliana Pius Aran (50).
Besaran santunan yang diberikan kepada kedua keluarga korban kecelakaan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 yakni, sebesar Rp50 juta.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT Radito Risangadi menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Kabupaten Alor.
“Saya ucapkan turut berduka yang mendalam atas meninggalnya almarhum, semoga orangtua dan keluarga besar di Alor diberikan kekuatan dan ketabahan,” ucapnya kepada wartawan.
Radito mengatakan, PT Jasa Raharja sebagai member of Indonesia Financial Group telah diberikan amanat oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan Program Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Perusahan ini selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dengan metode komunikasi terapeutik (komunikasi yang menenangkan).
“Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. Sehingga kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di Samsat sebelum Jatuh tempo,” ungkap Radito.
Untuk diketahui, kecelakaan maut di ruas Jalan Herman Yohanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang itu menewaskan Yairus Markos Lanikari.
Kecelakaan ini berawal dari pengendara SPM Honda Beat bergerak dari arah belakang Kampus Undana dengan tujuan ke arah Lasiana bertabrakan dengan pengemudi mobil tronton yang bergerak dari arah berlawan dan hendak berbelok ke arah kanan jalan.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba