Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»PT Jasa Raharja Beri Santunan 50 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut
Regional NTT

PT Jasa Raharja Beri Santunan 50 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut

By Redaksi12 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pihak PT Jasa Raharja Cabang NTT saat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut di jalan Herman Yohanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan senilai Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan maut di jalan Herman Yohanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Rabu, 9 Juni 2021 lalu. Korbannya adalah Yairus Markos Lanikari.

Penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut secara simbolis diserahkan Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur Radito Risangadi yang diwakili oleh penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo bersama dengan Kepala UPT Samsat Alor dan Kepala Desa Pailelang, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Jumat (11/06/2021)

Keluarga korban yang mendapatkan santunan adalah ibu kandung almarhum atas nama Yuliana Pius Aran (50).

Besaran santunan yang diberikan kepada kedua keluarga korban kecelakaan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 yakni, sebesar Rp50 juta.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT Radito Risangadi menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Kabupaten Alor.

“Saya ucapkan turut berduka yang mendalam atas meninggalnya almarhum, semoga orangtua dan keluarga besar di Alor diberikan kekuatan dan ketabahan,” ucapnya kepada wartawan.

Radito mengatakan, PT Jasa Raharja sebagai member of Indonesia Financial Group telah diberikan amanat oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan Program Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Perusahan ini selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dengan metode komunikasi terapeutik (komunikasi yang menenangkan).

“Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. Sehingga kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di Samsat sebelum Jatuh tempo,” ungkap Radito.

Untuk diketahui, kecelakaan maut di ruas Jalan Herman Yohanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang itu menewaskan Yairus Markos Lanikari.

Kecelakaan ini berawal dari pengendara SPM Honda Beat bergerak dari arah belakang Kampus Undana dengan tujuan ke arah Lasiana bertabrakan dengan pengemudi mobil tronton yang bergerak dari arah berlawan dan hendak berbelok ke arah kanan jalan.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang PT Jasa Raharja
Previous ArticleSatu Jam Diskusi Pemuda untuk Promosi ‘Kopi Tuk Colol’ dan Bahas Masalah Petani
Next Article Bandar Udara dan Mitos Kesejahteraan

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.