Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pegawai Disdukcapil Ende Diminta Layani Masyarakat dengan Hati
Regional NTT

Pegawai Disdukcapil Ende Diminta Layani Masyarakat dengan Hati

By Redaksi16 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Ende H. Djafar H. Achmad saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Disdukcapil Ende, Selasa (15/06/2021). (Foto: Nasan Kua/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT- Bupati Ende H. Djafar H. Achmad meminta para pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ende agar melayani masyarakat dengan hati dan penuh rasa tanggung jawab.

Hal itu diminta Bupati Djafar saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Disdukcapil Ende, Selasa (15/06/2021).

Ia menjelaskan, sidak bertujuan untuk melihat secara langsung pelayanan pegawai dinas kepada masyarakat.

Kemudian untuk memastikan kendala atau hambatan dari proses pelayanan tersebut bagi masyarakat.

Saat ini, kata Bupati Djafar, antusiasme masyarakat dalam mengurus surat- surat dan dokumen kependudukan semakin meningkat setiap harinya.

Antusias masyarakat dipicu oleh karena adanya bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah yang menuntut masyarakat untuk memiliki kelengkapan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Bupati Djafar berjanji akan menyiapkan lagi alat perekaman e–KTP, sehingga dalam mengurus dokumen kependudukan tidak lagi menunggu waktu lama, tetapi diselesaikan dalam waktu yang singkat dan cepat.

Selain itu, Sat Pol PP akan ditugaskan untuk mengatur mekanisme pelayanan di Disdukcapil, khususnya berkaitan dengan kedisiplinan antrean agar tidak terkesan semrawut dan suka-suka, serta untuk meminimalisasi tindakan kekerasan seperti kejadian-kejadian sebelumnya.

Bupati Djafar juga berjanji akan menyurati kepala desa dan lurah agar proaktif membantu Disdukcapil dalam melayani dokumen kependudukan masyarakat.

Caranya, kata dia, dengan mengumpulkan semua berkas persyaratan dari masyarakat di desa/ kelurahan untuk urusan administrasi kependudukan (adminduk).

“Sehingga data tersebut bisa dikirim secara online langsung dari desa/kelurahan,” imbuh Bupati Djafar.

Ia kembali berharap kepada pegawai Disdukcapil Ende agar melayani masyarakat dengan hati dan penuh penuh rasa tanggung jawab.

“Pelayanan bagi masyarakat itu harus prima, yakni diselesaikan secara cepat, tepat dan efektif serta efisien sehingga membuat masyarakat puas. Pelayanan itu akan menjadi lebih baik apabila diawali dengan sapa, senyum, dan komitmen melayani dengan sungguh,” tandasnya.

Kontributor: Nasan Kua
Editor: Ardy Abba

Disdukcapil Ende Ende H. Djafar H Achmad
Previous ArticleSakit Stroke, Tersangka Korupsi Dana Desa di TTU Jalani Tahanan Kota
Next Article Pemkab TTU Dapat Jatah 242 Formasi CPNS, Ini Rinciannya

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.