Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Muhammad Achyar Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Muhammad Achyar Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara

By Redaksi18 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Majelis hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Muhammad Achyar di Kantor Pengadilan Kelas 1 A Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Muhammad Achyar atas kasus dugaan pengalihan aset daerah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (18/06/2021) pagi.

Sidang dipimpin oleh Majelis hakim Wari Juniati, SH., MH, dan anggota Yulius Eka Setiawan, SH., MH dan Ibnu Kholik.

Hakim Ibnu Kholik saat membacakan putusan menyatakan, bahwa pihaknya menolak nota pembelaan kuasa hukum terdakwa.

“Majelis hakim menyimpulkan fakta-fakta hukum, bahwa sesuai dengan barang bukti, unsur melawan hukum, 1989 Haji Ishaka memberikan tanah secara adat Kapu Manuk Lele Tuak. Pada saat ploting bersama tim dari BPN Mabar diketahui tanah tersebut ada di dalam wilayah tanah Pemda. Telah diserahkan tanah di Torollema tahun 1989, yang dilanjutkan dengan penyerahan uang adat,” ujar Hakim Ibnu Kholik.

Terdakwa Muhammad Achyar mengikuti sidang putusan secara daring

Walaupun belum ditandatangani oleh Bupati Gaspar, kata dia, tetapi sudah dibayar uang sirih pinang menggunakan APBD. Status tanah seluas 30 hektare di Keranga, lanjut dia, merupakan aset Pemda Manggarai Barat.

Ia menerangkan, terdakwa Muhammad Achyar kemudian menjual kepada David Andre Pratama seharga 5 miliar dan membangun Vila Putih di atas tanah tersebut.

Hakim Ibnu Kholik menegaskan, terdakwa Muhammad Achyar mengetahui tanah tersebut berada di atas tanah milik Pemkab Manggarai Barat.

“Perbuatan terdakwa telah melawan hukum, unsur melawan hukum terpenuhi. Unsur memperkaya diri sendiri terpenuhi. Majelis hakim punya perhitungan tersendiri atas kerugian negara senilai 5 M,” katanya.

Dengan demikian, Majelis hakim Wari Juniati menyatakan terdakwa Muhammad Achyar telah terbukti bersalah. Ia pun divonis pidana penjara 10 tahun 6 bulan, dengan denda 1 miliar. Kemudian, biaya pengganti sebesar 500 juta rupiah.

Putusan ini lebih rendah tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTT.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Achyar dituntut selama dua belas (12) tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidier enam (6) bulan kurungan.

Selain denda dan pidana badan, terdakwa Muhammad Achyar diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp560 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang.

Dan, jika nilai harta itu tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama enam (6) tahun.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Kejati NTT Muhammad Achyar Tanah Keranga
Previous ArticleDrama Cinta Pengacara di Manggarai dengan Kekasihnya Berujung Pilu
Next Article Oknum Polisi di Polres Nagekeo Diduga Keracunan Miras Oplosan Bersama Ladies

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.