Oelamasi, Vox NTT- Johan Bistolen, warga Dusun 01, Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang mempertanyakan sikap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang meloloskan mantan kepala desa Yulius Laistoto pada tahap penetapan calon.
Johan mengaku heran karena sebelumnya pada tahun 2020 lalu, Yulius Laistoto dilaporkan oleh masyarakat ke Inspektorat dan DPMD Kupang atas dugaan penyelewengan dana desa.
“Kami tanya di BPD belum ada. Kami tanya-tanya belum ada rekomendasi bebas korupsi dari PMD dan Inspektorat. Katanya mereka tetapkan simbolis. Kami akan ketemu BPD. Kalau BPD tidak bisa beri penjelasan kami akan ambil langkah lain. Kami akan bawah di ranah hukum karena masuk unsur penipuan,” ujar Johan kepada VoxNtt.com, Kamis (24/06/2021).
Menurutnya, bagi calon incumbent wajib menyertai surat bebas korupsi dari Inspektorat jika hendak menjadi calon. Selain itu, menunjukan sebuah berkas persyaratan calon kepala desa.
“Ini ada butir persyaratan poin ke 17 ada jelas harus ada surat tanda bebas penyelewengan dana desa dari Inspektorat Kabupaten Kupang. Kami pertanyakan itu,” kata Johan, kesal.
Esron Lebiti yang juga warga Dusun 02, Desa Oematnunu, mengaku pihaknya sementara menunggu. Sebab, pada pertengahan Maret 2020 pernah dilakukan mediasi atas laporan dugaan penyalahgunaan dana desa.
Atas laporan itu, Inspektorat, DPMD dan Anggota DPRD Kupang pernah melakukan rapat dengar pendapat di Kantor Camat Kupang Barat.
“Waktu itu bilang harus ada uji petik kami tunggu sampai sekarang belum ada. Kami menanti karena kali lalu Inspektorat pernah mediasi saat kami lapor kasus dana desa dan janjinya akan lakukan uji petik,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kupang Yopi Na’u ketika dikonfirmasi VoxNtt.com membenarkan belum dikeluarkannya rekomendasi kepada mantan Kepala Desa Oematnunu.
“Belum ada,” katanya, singkat.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba