Labuan Bajo, Vox NTT- MS (30), terduga pelaku penganiayaan HH (60) hingga tewas terancam hukuman 15 tahun penjara.
Korban HH dan MS sama-sama dari Kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling.
“Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar IPTU Yoga Darma Susanto kepada VoxNtt.com, Minggu (04/07/2021) malam.
Kasat Yoga mengatakan, dari pangakuan MS, ia melancarkan serangannya kepada korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang.
Kejadian nahas itu, kata dia, berawal saat korban HH (60) berada di kebun miliknya.
BACA JUGA: Diduga Aniaya Warga Warsawe hingga Tewas, MS Diamankan Polres Mabar
Saat meninggalkan kebun, di perjalanan korban bertemu dengan MS. Terduga pelaku juga hendak pergi ke kebunnya.
“Karena korban melihat pelaku yang hendak menuju kebun, korban kembali menuju kebun miliknya,” ungkap Yoga.
Yoga melanjutkan, pada saat terduga pelaku sedang memotong ranting-ranting pohon yang menghalangi jalan menuju kebunnya, korban HH lantas melempar batu ke arahnya.
“Kemudian pelaku menghindar untuk melindungi diri dan saat bersamaan pelaku juga kembali melempar batu ke arah korban. Saat membersihkan ranting pohon, pelaku melihat korban sedang mengikutinya dari belakang dan melemparkan sebuah batu ke arah pelaku. Setelah itu antara korban dan pelaku saling menyerang dengan menggunakan batu,” kisah dia.
Selanjutnya korban hendak mengeluarkan parang dari sarungnya yang terikat pada pinggang untuk menyerang terduga pelaku MS.
“Namun pelaku yang merasa tidak terima atas tindakan korban HH kepada dirinya tersebut, kemudian pelaku langsung menyerang korban duluan dengan sebilah parang miliknya secara berulang kali,” jelasnya.
Yoga menyebut, serangan pertama dari terduga pelaku mengenai tangan kanan korban. Kemudian pada saat terduga pelaku hendak melakukan serangan yang kedua, korban menangkis. Akibatnya, pergelangan tangan kanan korban terputus.
“Kemudian pelaku melakukan serangan ketiga dan keempat yang mengenai leher dari korban yang mengakibatkan korban jatuh ke tanah dan pelaku menyerang secara berulang kali hingga korban meninggal dunia,” imbuh mantan Kapolsek Lembor itu.
Yoga menjelaskan, setelah melihat korban yang sudah tergeletak bersimbah darah, terduga pelaku lari meninggalkan korban. Dia langsung mendatangi Kantor Desa Cunca Wulang.
“Pelaku langsung mengamankan diri di Kantor Desa Cunca Wulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, kemudian dilanjutkan kepada pihak Polsek Sano Nggoang,” tambahnya.
Usai mendapat informasi tersebut kata Yoga, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat yang terdiri dari Tim Jatanras Komodo dan Tim Inafis langsung turun ke lokasi kejadian.
“Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti dan lakukan olah TKP serta memasang garis polisi di lokasi kejadian, untuk korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Pratama Komodo Labuan Bajo tadi malam,” katanya.
Yoga menjelaskan, setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh dokter dari RSUD Pratama Komodo, korban dinyatakan meninggal dunia akibat terjadinya pendarahan pada luka–luka yang dialaminya.
“Korban mengalami luka pada tangan dan bahu kanan, luka pada tangan dan bahu kiri serta luka pada bagian leher,” terang Kasat Yoga.
Sementara itu kata Yoga, guna meredam situasi, Polisi telah mengimbau keluarga korban agar tidak terprovokasi melakukan aksi balas dendam. Ia pun berjanji akan menindak tegas terduga pelaku.
“Kita sudah memberikan imbauan agar tidak terprovokasi aksi balas dendam dan dari pihak keluarga korban pun sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke Polres Manggarai Barat,” ujarnya
Yoga menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku antara lain, sebilah parang yang terdapat bekas darah, 2 buah batu, 1 buah mata tombak yang terpisah dari gagangnya, 1 buah kayu gagang tombak, 1 buah topi warna biru dan 1 pasang sandal jepit warna biru.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba