Kupang Vox NTT-Sidang putusan majelis hakim atas kasus korupsi pengalihan aset Pemda Mabar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo kembali digelar di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Senin (05/07/2021).
Sidang tersebut dengan agenda pembacaan putusan kepada terdakwa Veronika Syukur.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Wari Juniati, SH., MH dan anggota masing-masing, Teddy Windiartono, SH., MH dan Ibnu Kholik, SH., MH.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Veronika Syukur terbukti secara sah dan menyakinkan dalam dakwaan ke satu primair, Pasal 2 ayat (1) UU TPK.
“Menghukum terdakwa Veronika Syukur dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar 1 M subsider pidana kurungan 3 bulan,” demikian bunyi putusan hakim.
Terdakwa Veronika Syukur diharuskan membayar UP 650 juta dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan. Jika tidak dibayar maka akan dilakukan pelelangan.
Namun jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun.
Selanjutnya, masa tahanan terdakwa dikurangi dari penahanan dan terdakwa tetap dalam tahanan.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba