Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Keranga: Veronika Syukur Divonis 7,6 Tahun Penjara dan Denda Satu Miliar
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Keranga: Veronika Syukur Divonis 7,6 Tahun Penjara dan Denda Satu Miliar

By Redaksi5 Juli 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang pembacaan putusan majelis hakim kepada terdakwa Veronika Syukur di Kantor Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 05 Juli 2021
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang Vox NTT-Sidang putusan majelis hakim atas kasus korupsi pengalihan aset Pemda Mabar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo kembali digelar di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Senin (05/07/2021).

Sidang tersebut dengan agenda pembacaan putusan kepada terdakwa Veronika Syukur.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Wari Juniati, SH., MH dan anggota masing-masing, Teddy Windiartono, SH., MH dan Ibnu Kholik, SH., MH.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Veronika Syukur terbukti secara sah dan menyakinkan dalam dakwaan ke satu primair, Pasal 2 ayat (1) UU TPK.

“Menghukum terdakwa Veronika Syukur dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar 1 M subsider pidana kurungan 3 bulan,” demikian bunyi putusan hakim.

Terdakwa Veronika Syukur diharuskan membayar UP 650 juta dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan. Jika tidak dibayar maka akan dilakukan pelelangan.

Namun jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun.

Selanjutnya, masa tahanan terdakwa dikurangi dari penahanan dan terdakwa tetap dalam tahanan.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Kejati NTT Mabar Tanah Keranga
Previous ArticleSampai Titik Darah Penghabisan Warga Menolak Pembangunan Bendungan Kolhua
Next Article Persoalan Anggaran Masih Meliliti PDAM Belu

Related Posts

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026

BSI KCP Labuan Bajo Gandeng TNI AL Serahkan Bantuan ke Kecamatan Macang Pacar

26 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026
Terkini

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

Kisah Sepuluh Warga Selamat Sebelum Rumah Roboh saat Gempa Mengguncang Manggarai

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.