Oleh: Marselus Natar
Mahasiswa pada Sekolah Tinggi Pastoral ATMA REKSA Ende
Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin secara konstitusi. Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya.
Kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat diatur dalam perubahan keempat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Termasuk kebebasan berekspresi yang merupakan hak yang paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Indonesia sebagai negara hukum tentu memiliki sejumlah peraturan yang melindungi hak-hak asasi manusia.
Salah satu haknya ialah hak untuk kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia tanpa memandang suku, ras dan agama. Kebebasan berekspresi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk.
Misalnya dalam bentuk tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan pers. Semakin dewasa suatu bangsa maka kebebasan berekspresi dan berpendapat akan semakin dihormati.
Keberadaan Hak Asasi Manusia dalam konsepsi negara hukum terkait dengan pengaturan Hak Asasi Manusia oleh negara bukan berarti telah terjadi pengekangan oleh negara namun dalam konsepsinya adalah pengaturan oleh negara.
Di satu sisi, hak asasi memiliki sifat dasar yang membatasi kekuasaan pemerintahan, namun sebaliknya pada sisi lain pemerintah diberi wewenang untuk membatasi hak-hak dasar sesuai dengan fungsi pengendalian.
Jadi walaupun hak-hak dasar itu mengandung sifat yang membatasi kekuasaan pemerintah, pembatasan tersebut tidak berarti mematikan kekuasaan pemerintah yang dasarnya berisi wewenang untuk mengendalikan kehidupan masyarakat.
Saat ini masyarakat kita sedang berada di era digital, di mana semua kegiatan bisa dilakukan dengan cara yang lebih canggih. Secara umum era digital adalah suatu masa di mana mengalami perkembangan dalam segala aspek kehidupan dan menjadi serba digital.
Di era digital, kondisi kehidupan atau zaman di mana semua kegiatan yang mendukung kehidupan sudah dipermudah dengan adanya teknologi.
Penggunaan teknologi seperti komputer, laptop, android, telah menjadi kebutuhan primer di tengan realitas kehidupan masyarakat. Eksistensi alat teknologi yang disertai dengan ragam aplikasi berbasis internet sebagai fasilitas penunjangnya, sangat membantu masyarakat pengguna, yakni dengan memanfaatkan ragam aplikasi yang tersedia.
Penggunaan alat teknologi dalam bidang informasi dengan memanfaatkan ragam aplikasi berbasis internet, seperti aplikasi pencarian (google), youtube, instagram, facebook, whatsapp membantu masyarakat penggunanya di dalam mengakses dan mendistribusikan atau menyebarluaskan informasi tanpa terbatas ruang dan waktu.
Kebebasan berekspresi di era digital erat kaitannya dengan pendistribusian informasi, baik secara lisan, tulisan, video rekaman maupun secara langsung atau live streaming dengan memanfaatkan fungsi dari ragam aplikasi berbasis internet.
Nahasnya, banyak masyarakat kita yang terjebak dalam narasi-narasi dan informasi-informasi bohong atau malah menciptakan narasi-narasi yang tidak teruji kebenarannya, kemudian mendistribusikan atau menyebarluaskannya ke media sosial.
Hal tersebut tentu akan menimbulkan chaos atau kerusuhan dan keributan di tengah kehidupan bermasyarakat dan tentunya sebagai bentuk pengabaian terhadap aspek paling esensial dalam kehidupan sosial yakni menyangkut moralitas, ketertiban, kesejahteraan umum, kedamaian, toleransi dan kerukunan.
Tantangan Kebebasan Berekspresi di Era Digital
Saat ini masyarakat kita sedang berada di era digital, di mana semua kegiatan bisa dilakukan dengan cara yang lebih canggih. Secara umum era digital adalah suatu masa di mana mengalami perkembangan dalam segala aspek kehidupan dan menjadi serba digital.
Di era digital, kondisi kehidupan atau zaman di mana semua kegiatan yang mendukung kehidupan sudah dipermudah dengan adanya teknologi.
Penggunaan teknologi seperti komputer, laptop, android, telah menjadi kebutuhan primer di tengan realitas kehidupan masyarakat. Eksistensi alat teknologi yang disertai dengan ragam aplikasi berbasis internet sebagai fasilitas penunjangnya, sangat membantu masyarakat pengguna, yakni dengan memanfaatkan ragam aplikasi yang tersedia.
Penggunaan alat teknologi dalam bidang informatika dengan memanfaatkan ragam aplikasi berbasis internet, seperti aplikasi pencarian (google), youtube, instagram, facebook, whatsapp membantu masyarakat penggunanya di dalam mengakses dan mendistribusikan atau menyebarluaskan informasi tanpa terbatas ruang dan waktu.
Kebebasan berekspresi di era digital erat kaitannya dengan pendistribusian informasi, baik secara lisan, tulisan, video rekaman maupun secara langsung atau live streaming dengan memanfaatkan fungsi dari ragam aplikasi berbasis internet.
Selain dari pada itu, dalam laman aplikasi media sosial seperti facebook, instagram, youtube, kita sering menemukan konten bernuansa ujaran kebencian, provokatif, pencemaran nama baik, kritikan yang tidak valid atau tidak berbasis data dan fakta, pencatutan, pengumpatan, dan lain sebagainya.
Untuk meminimalisasi, mencegah dan menghukum pelaku sebagaimana dimaksud, Indonesia sebagai nagara hukum, telah mengaturnya dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mana secara khusus mengatur tentang Informasi serta Transaksi Elektronik atau Teknologi Informasi secara umum.
Eksistensi UU ITE menuntut dan menuntun kita agar di dalam berekspresi haruslah memperhatikan aspek paling esensial dalam kehidupan sosial di tengah masyarakat yakni menyangkut moralitas, ketertiban, kesejahteraan umum, kedamaian, toleransi dan kerukunan.
Adalah sebuah adagium kuno berbunyi demikian; “Mulutmu adalah harimaumu”, jika disandingkan dengan konteks kebebasan berkespresi di era digital saat ini, maka kita dapat mengubah adagium tersebut menjadi; “Jari tanganmu adalah harimaumu”.
Jari tangan memiliki peranan penting pencarian dan penyebaran informasi di era digital saat ini. Entah pencarian dan penyebaran informasi yang benar maupun pencarian dan penyebaran informasi yang manipulatif yang berdampak pada pelanggran UU ITE.
Mengatasi Tantangan Kebebasan Berekspresi di Era Digital
Kebebasan berekspresi atau freedom of expression merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi dapat dimaknai sebagai suatu tindakan yang memuat unsur-unsur atau karakteristik dari sikap ekspresif yang meliputi komunikasi, informasi, dan pengaruh (Guinn, 2005).
Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, dengan cara apapun. Ini termasuk ekspresi lisan, tercetak maupun melalui materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistik maupun politik.
Hak ini juga berhubungan dengan kebebasan berserikat, yaitu hak membentuk dan bergabung dengan kelompok, perkumpulan, serikat pekerja, atau partai politik pilihanmu, serta kebebasan berkumpul secara damai, seperti ikut demonstrasi damai atau pertemuan publik.
Konsep modern kebebasan berekspresi yang kita kenal saat ini diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia, yang berbunyi; “Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apa pun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau di media cetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui media lain pilihannya.”
Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur kebebasan berekspresi dalam konstitusi nasional, tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Hal senada juga tercantum dalam Pasal 28 F UUD 1945, yakni “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Kedua pasal dalam konstitusi ini menegaskan cita-cita Indonesia menjadi negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi.
Saat ini masyarakat kita sedang berada di era digital, di mana semua kegiatan bisa dilakukan dengan cara yang lebih canggih. Secara umum era digital adalah suatu masa di mana mengalami perkembangan dalam segala aspek kehidupan dan menjadi serba digital.
Di era digital, kondisi kehidupan atau zaman di mana semua kegiatan yang mendukung kehidupan sudah dipermudah dengan adanya teknologi.
Penggunaan teknologi seperti komputer, laptop, android, telah menjadi kebutuhan primer di tengan realitas kehidupan masyarakat. Eksistensi alat teknologi yang disertai dengan ragam aplikasi berbasis internet sebagai fasilitas penunjangnya, sangat membantu masyarakat pengguna, yakni dengan memanfaatkan ragam aplikasi yang tersedia.
Pembatasan kebebasan berekspresi sebagaimana telah diatur dalam UU ITE, tentu bertujuan untuk melindungi kepentingan publik tertentu atau hak orang lain dan, jelas diperlukan untuk tujuan yang sah.
Dalam realitas kehidupan sehari-hari, kita sering dihadapkan dengan berbagai informasi, entah melalui media cetak mau pun media elektronik, tentang berbagai kasus yang berkaitan dengan pelanggaran UU ITE. Di era digital saat ini, Setiap orang yang menggunakan smartphone, punya kemungkinan besar untuk punya setidaknya satu akun sosial media.
Begitu banyak pengguna media sosial, pasti ada diantaranya yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakannya.
Dari berbagai kasus berkaitan dengan pelanggaran UU ITE, kasus yang sering diberitakan media adalah Pelanggaran Hak Cipta (pasal 34 UU ITE tahun 2008), Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (pasal 27 ayat 3), Ujaran Kebencian (pasal 28 ayat 2) dan Berita Bohong atau Hoax (pasal 28 ayat 1).
Kita barangkali masih ingat dengan kasus yang menimpa, Buni Yanni, Basuki Thahaja Purnama atau Ahok dan Ratna Sarumpaet.
Bahwasannya, dalam bertindak untuk menyatakan atau mengungkapkan pendapat (kebebasan berekspresi) di media sosial haruslah memperhatikan aspek paling esensial dalam kehidupan sosial di tengah masyarakat yakni menyangkut moralitas, ketertiban, kesejahteraan umum, kedamaian, toleransi dan kerukunan.